Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penipuan mengatasnamakan OJK semakin marak terjadi. Salah satunya, pemulihan pinjaman online (pinjol).

Dalam unggahan di akun Instagram @kontak157, OJK disebut mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

"Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang," tulis informasi tersebut dikutip Minggu (18/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi OJK sampai meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.

"OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi," terang OJK.

OJK pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi

"Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban," imbuh OJK.

OJK pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi

"Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban," imbuh OJK.

Baca Lebih Lanjut
AFPI Bantah Dugaan Kartel Pinjol, KPPU Bilang Begini
Detik
OJK Sebut Investasi Emas Harus Sadar, Jangan Hanya Gara-gara FOMO
Detik
Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai HP, Gimana Caranya?
Detik
AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%
Detik
AFPI Bantah Adanya Dugaan Kartel Bunga Pindar
Detik
Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Majalengka Cuma Bayar Rp 4 Juta dari Harusnya Rp15 Juta
Timesindonesia
Ini Nih yang Bakal Terjadi Jika Ikut-ikutan Panic Buying Emas
Detik
OJK gandeng AO PNM dalam program SICANTIKS untuk perkuat literasi keuangan syariah
Antaranews
Influencer Amelia Resmi Buka Klinik Kecantikan Baru di Jakarta
Timesindonesia
Buka Dompet Digital Sekarang! Saldo DANA Kaget Rp333.000 Menanti ke Nomor HP Kamu Sore Ini
Dwi Oktaviani