TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo tepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng berkaitan dengan ormas.
Pria akrab disapa BEP ini menyebut Perkara yang menjerat Munaji merupakan perkara pribadi yaitu bisnis. Ketua PP Blora itu, kata BEP, dijerat perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378, 372 KUHP.
"Jadi tidak ada membawa-membawa Pemuda Pancasila. Murni masalah pribadi," tuturnya, Minggu (18/5/2025).
BEP tidak membenarkan bahwa pelaku juga melakukan pemerasan mengatasnamakan ormas. Pelaku terjerat perkara penipuan dan penggelapan bisnisnya.
"Jadi tidak ada pemerasan yang dilakukan dia (Munaji)," kata dia.
Ia menuturkan Pemuda Pancasila tetap akan memberikan bantuan hukum terhadap Munaji.
Pihaknya akan memprioritaskan pemberian bantuan hukum terhadap anggota yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA).
"Jadi bantuan hukum diberikan melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum ( BPPH) Pemuda Pancasila," tandasnya.
Sebelumnya Munaji ditangkap bersama istrinya Wahyu Priyanti karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap WA seorang PNS Blora. Munaji ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng.
Berdasarkan informasi yang beredar Munaji bersama Wahyu Priyanti menawarkan Solar industri kepada korban melalui PT Teratai.
Munaji memberikan iming-iming bahwa Komisaris PT Teratai itu pejabat kepolisian. Perusahaan itu dikelola oleh saudara-saudaranya. Hal itu membuat korban percaya.
Munaji meminta korban melakukan deposit agar pengiriman solar lancar. Korban mengirimkan uang ke Munaji dan Wahyu Priyanti. Total uang yang dikirimkan sebesar Rp 333.415.000. (*)