WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, meluapkan kekesalannya melalui unggahan di media sosial.
Kekesalan itu disampaikan Posan setelah gugatan terkait keabsahan band KotaK dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Di Insta Story yang diunggah Minggu (18/5/2025), Posan Tobing mengkritik pihak KotaK yang menurutnya telah menyampaikan informasi keliru ke publik soal putusan hukum.
"Pembohongan publik, putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? emang dasar udah tabiat dari awal nggak baik," tulis Posan Tobing dalam unggahan bernada emosional tersebut.
Posan Tobing lantas menyindir klaim KotaK yang diumumkan Cella, gitaris band tersebut, yang menyebut bahwa posisi hukumnya sah dan band KotaK tetap sah secara hukum.
Posan menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena menurutnya belum menyentuh pokok perkara, melainkan hanya gugur secara formil.
"Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama tuhan loe mana bisa loe boongin," lanjut Posan Tobing dalam unggahan yang kini ramai dibicarakan warganet.
Sebelumnya, Cella mengumumkan melalui akun Threads bahwa gugatan yang dilayangkan PT, PA dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa majelis hakim karena alasan kewenangan.
PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.
Para penggugat, yang merupakan mantan personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) tidak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.
Dengan demikian, gugatan terhadap legalitas pendirian band KOTAK secara hukum gugur dan tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, perlu dicatat putusan tersebut belum memeriksa substansi utama gugatan, yaitu soal siapa pihak yang sah membentuk atau mewakili band KotaK secara legal.
Artinya, pengadilan belum sampai pada pokok perkara, dan hanya memutus berdasarkan aspek formil.
Dalam pernyataannya, Cella menegaskan formasi resmi KotaK saat ini terdiri dari dirinya bersama Tantri dan Chua.
Ia juga menyatakan perjuangan mereka demi nama KOTAK telah mendapat pembenaran dari proses hukum.
Dikeluarkan dari Band
Konflik internal band KotaK ini pertama mencuat setelah mantan personel, termasuk Posan Tobing, melayangkan gugatan terkait keabsahan band tersebut pasca keluarnya mereka dari grup.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait langkah hukum selanjutnya pasca kekalahan banding.
Band KotaK adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.
Band KotaK dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat.
Formasi awal KotaK terdiri dari Julia Angelia 'Pare' Lepar (vokal), Prinzes 'Icez' Amanda (bass), Mario 'Cella' Marcella (gitar), dan Haposan 'Posan' Tobing (drum).
Nama KotaK dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.
Setelah merilis album debut mereka yang berjudul KotaK pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi.
Pare dan Icez keluar dari band KotaK, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti 'Chua' Sabdastantri sebagai bassist.
Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi KotaK, terutama dengan perilisan album KotaK Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti Beraksi dan Masih Cinta.
KotaK telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live KotaK (2016), dan Identitas (2020).
Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu Jet Lag.
Saat ini, KotaK beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar).