Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi ancaman nyata masyarakat Indonesia. Kasus DBD terjadi sepanjang tahun dan cenderung meningkat pada musim hujan.
Menurut catatan Kementerian Kesehatan RI data dari awal Januari hingga 3 Februari 2025 menunjukkan sebanyak 6.050 kasus DBD dengan 28 kematian, yang tersebar di 235 kabupaten/kota di 23 provinsi.
Lantas, apakah pengobatan DBD atau demam berdarah ditanggung BPJS Kesehatan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan biaya perawatan DBD masih ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
"Adapun terkait penjaminan pelayanan terhadap kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap, yang diberikan di FKTP maupun FKRTL, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rizzky kepada detikcom, Minggu (18/5/2025).
Rizzky mengatakan agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diharapkan telah terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif saat mengakses layanan, serta mengikuti prosedur layanan seperti berobat di FKTP terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Dalam aturan tersebut juga terdapat 44 diagnosis yang wajib diselesaikan penanganannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Kalau kondisi gawat darurat bisa langsung ke RS, tentunya kembali, apabila memang diperlukan rujukan ke RS berdasarkan indikasi medis bisa tetap dirujuk," tandas Rizzky.