TRIBUN-MEDAN.com - Pemain PSM Makassar, Yuran Fernandes yang sempat disanksi 12 bulan larangan beraktifitas di sepak bola Indonesia, kini dikurangi jadi tiga bulan.
Keputusan itu merupakan hasil banding yang diajukan oleh PSM ke Komite Banding PSSI.
PSM melalui unggahan Instagram resmi klub pada Sabtu (17/5/2025) membagikan keputusan Komite Banding PSSINomor: 0/10/KEP/KB/BRI-LIGA1/V/2025 soal banding atas sanksi disiplin terhadap klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes.
Hukuman larangan beraktivitas selama tiga bulan it tercantum dalam poin 2.1.
Selain itu dalam poin tersebut, Yuran Fernandes juga didenda Rp 25 juta.
"2.2 Menjatuhkan sanksi disiplin kepada pemain klub PSM Makassar atas nama YURAN FERNANDES ROCHA LOPES berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama 3 (tiga) bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp.
Sebelumnya, Yuran Fernandes dihukum larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan.
Selain itu juga denda Rp 25 juta.
Itu artinya untuk jumlah denda tidak ada pengurangan.
Hukuman yang diterima Yuran Fernandes buntut sindiran pedas terkait sepak bola Indonesia.
Pemain asal Cape Verde itu mengunggah postingan kontroversial dengan menyebut level sepak boal dan korupsi di Indonesia sama.
Itu adalah bentuk ungkapan emosi Yuran Fernandes dengan ketidakpuasan terhadap wasit yang memimpin laga PSS vs PSM.
Setelah itu, Yuran Fernandes meminta maaf dan memberi klarifikasi atas unggahannya.
(tribun-medan.com)