Laporan : Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Enam pemuda 'Bang Jago' yang sempat viral di Tuban karena melakukan pengeroyokan akhirnya diringkus polisi.
Satreskrim Polres Tuban amankan 6 orang pelaku pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Sabtu (17/5/2025).
Para Bang Jago yang ditangkap yakni DBP (23), MMH (28), AAI (19), ABZ (21), asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Sedangkan, ASA (19) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, dan MFNR (20) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Mereka diketahui telah menganiaya 3 pemuda asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yakni REP (19), FM (21), dan NA (21).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menuturkan jika pengeroyokan dilatarbelakangi rasa tersinggung.
Para pelaku tersinggung atas tindakan 3 remaja asal Desa jadi yang berkendara tidak menggunakan baju.
“Mereka tersinggung ketika mengetahui 3 remaja berkendara menggunakan sepeda motor tanpa memakai baju,” ujarnya.
Selain tersinggung atas hal tersebut, 6 remaja ini ternyata tengah dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Mereka datang ke Tuban untuk minum minuman keras, jadi saat kejadian mereka sedang terpengaruh minuman keras,” imbuhnya.
Para korban mengalami luka memar di bagian kepala, dan untuk saat ini, kondisi korban sudah semakin membaik.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DBP mengakui jika mereka datang ke Tuban untuk ngopi dan minuman keras.
“Kita cari kopi di Tuban,” ujarnya.
Saat ini, 6 orang pelaku penganiayaan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka akan di jerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.