SURYA.CO.ID, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban meringkus 6 orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (17/5/2025).
6 remaja pelaku pengeroyokan tersebut adalah DBP (23), MMH (28), AAI (19), ABZ (21) asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Sedangkan, ASA (19) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, dan MFNR (20) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
6 remaja sok jagoan tersebut diketahui telah menganiaya 3 remaja asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
3 korban adalah REP (19), FM (21), dan NA (21).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menuturkan jika pengeroyokan dilatar belakangi karena ke 6 remaja tersebut tersinggung atas tindakan 3 remaja asal Desa Jadi yang berkendara tidak menggenakan baju.
“Mereka tersinggung ketika mengetahui 3 remaja berkendara menggunakan sepeda motor tanpa memakai baju,” ujarnya.
Selain tersinggung atas hal tersebut, 6 remaja ini ternyata tengah dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Mereka datang ke Tuban untuk minum-minuman keras, jadi saat kejadian mereka sedang terpengaruh minuman keras,” imbuh Dimas.
Dari kejadian tersebut, 3 remaja asal Desa Jadi mengalami luka memar di bagian kepala, dan untuk saat ini kondisi korban sudah semakin membaik.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DBP, mengatakan jika mereka datang ke Tuban untuk ngopi dan minuman keras.
“Kami cari kopi di Tuban,” ujarnya.
Saat ini, 6 remaja sok jagoan itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.