Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil penjualan aset rumah yang disita dari terpidana Indra Kenz.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 April 2025.
Laporan tersebut dilayangkan seseorang berinisial VS yang mewakili sembilan korban lainnya.
"Ada lima orang terlapornya dan bisa lebih, tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Irsan menjelaskan, tiga dari lima terlapor adalah para pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) berinisial MN, MR, dan RXS.
Terlapor lainnya yaitu berinisial IP selaku anggota PTIB dan seorang pengacara berinisial NZ.
"Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," ujar Irsan.
Irsan menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan TPPU terkait rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Modusnya, jelas Irsan, dengan memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp 4 miliar sebagai success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.
"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberikan surat kuasa oleh para korban," ungkap dia.
Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan telah dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar.
"Para terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ucap Irsan.
Dari hasil penjualan dua rumah itu, lanjut Irsan, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.
Adapun laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," kata Irsan.