Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil penjualan aset rumah yang disita dari terpidana Indra Kenz.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 April 2025.

Laporan tersebut dilayangkan seseorang berinisial VS yang mewakili sembilan korban lainnya.

"Ada lima orang terlapornya dan bisa lebih, tergantung pengembangan perkara ke depan," kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

Irsan menjelaskan, tiga dari lima terlapor adalah para pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) berinisial MN, MR, dan RXS.

Terlapor lainnya yaitu berinisial IP selaku anggota PTIB dan seorang pengacara berinisial NZ.

"Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," ujar Irsan.

Irsan menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan TPPU terkait rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. 

lihat fotoMekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta mulai dibagikan. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), penerimaan murid baru (PMB) mulai dilakukan pada 26 Mei 2025 mendatang. Simak cara pengajuan akun hingga pemilihan sekolah
Mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta mulai dibagikan.
Untuk jenjang sekolah dasar (SD), penerimaan murid baru (PMB) mulai dilakukan pada 26 Mei 2025 mendatang. Simak cara pengajuan akun hingga pemilihan sekolah

Modusnya, jelas Irsan, dengan memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp 4 miliar sebagai success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.

"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberikan surat kuasa oleh para korban," ungkap dia.

Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan telah dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar.

Padahal, ia menyebut salah satu rumah yang dijual ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar.

"Para terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ucap Irsan.

Dari hasil penjualan dua rumah itu, lanjut Irsan, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.

Adapun laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," kata Irsan.

Baca Lebih Lanjut
Korban Binomo Laporkan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Rumah Indra Kenz
Detik
Polisi Soal Kendala Tindak Pemalak: Pelaku Kucing-kucingan, Korban Tak Mau Lapor
KumparanNEWS
Polda Banten Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, 1 Pelaku Anggota GRIB Jaya
Detik
Belum Ada Kepastian dari Polisi, Korban Pengeroyokan di Kraksaan Tuntut Keadilan
Timesindonesia
Kronologi Pengantin Dibacok di Palembang, Ditodong Sajam oleh Musuh Lama
Ines Noviadzani
Debt Collector Diduga Pukul Pegawai Pabrik di Jakbar, Polisi Turun Tangan
Detik
Kontes Robot Indonesia 2025 Dibuka dengan Kompetisi Robot Bola Basket, Cek!
Detik
Honda CR-V Hybrid Absen di Data Penjualan Gaikindo, Kok Bisa?
Detik
Dugaan Pelecehan Pasien di Malang, Pemeriksaan Dokter AY Ditunda
Timesindonesia
Pengacara Pastikan Jonathan Frizzy Kooperatif Wajib Lapor Meski Masih Sakit
KumparanHITS