TRIBUNSUMSEL.COM Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ) adalah ketiga tersangka tersebut.

Ketiga tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman untuk memperoleh proyek dari PT China Chengda Engineering, yang merupakan kontraktor pemenang proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun jelas Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam pemerasan ini," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Peran Masing-Masing Tersangka

1. Ismatullah IS: Berperan aktif dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang. Ia juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025.

2. Rufaji Jahuri RJ: Diduga melakukan pengancaman untuk menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

3. Muhammad Salim MS: Mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda. Salim juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total pada tanggal yang sama.

Ancaman Hukuman

Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelasnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Mereka telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang menunjukkan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali.

Video tersebut mengundang reaksi luas dari masyarakat dan berujung pada penetapan tersangka.

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Mia Della Vita
Anindya Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp 5 T
Detik
Kadin Cilegon soal Oknum Anggota Palak Proyek Rp 5 Triliun: Selip Lidah
Detik
Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua Kadin Cilegon Acungkan Jempol ke Wartawan
Detik
Chandra Asri Ungkap Kronologi Sekelompok Orang Datangi Proyek di Cilegon
Detik
Minta Jatah Proyek Rp 5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
Detik
Polda Banten Masih Selidiki Oknum Kadin Minta Proyek Rp 5 Triliun
Detik
Oknum Pengusaha Palak Proyek di Cilegon, Bos Apindo: Perlu Investigasi!
Detik
Meski diintimidasi, CAA tetap bangun pabrik baterai mobil di Cilegon
Antaranews
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T
Detik