TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Banten, Ismatullah (IS), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek Rp5 Triliun.
Kasus ini muncul setelah beredar video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Video itu viral di media sosial dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, hingga berujung ditetapkannya tiga tersangka.
Selain Ismatullah, tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).
Ketiganya diduga melakukan 'pemalakan' terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.
Lantas, seperti apa sosok Ismatullah?
Ismatullah merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan ketiga pengusaha lokal di Kota Cilegon itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.
Menurut Dian, dalam aksinya, Ismatullah berperan dalam menggebrak meja.
Ismatullah secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025," ujar Dian, Jumat (16/5/2025), dilansir TribunBanten.com.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS, dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah alias IS.
Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani keduanya dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," ujar Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Kadin Indonesia juga menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," imbuh Anindya.
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"Sedangkan peran MS (Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda."
"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," jelas Dian.
Dian menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, dikutip dari TribunBanten.com.
Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muh Salim dengan Rufaji Jahuri.
"MS (Muh Salim) dan RJ (Rufaji Jahuri) yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Chengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.
Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain.
Adapun kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu (11/5/2025), yang mendapati unggahan video yang viral diduga sejumlah pengusaha di Cilegon yang berasal dari Kadin, HIPMI, dan HSNI, meminta jatah proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
Dari temuan tersebut, Polda Banten kemudian menerbitkan sprint penyelidikan.
(Nuryanti/Nitis Hawaroh/Reynas Abdila) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)