TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketuanya, Ismatullah alias IS, dinonaktifkan dari pengurus usai menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.
Ia pula mengungkap kekecewaannya terhadap dua pengurus tersebut.
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.
Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering, salah satu perusahaan asing di Kota Cilegon.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dasar penetapan status tersangka pada ketiga orang tersebut yakni, mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.
"Malam ini kita tahan di rutan Polda," katanya kepada wartawan.
Awal Kasus Pemalakan Investor China oleh Kadin Clegon
Pertama, tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bid. Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 T untuk Kadin tanpa lelang.
Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.
Mereka dijerat dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.