TRIBUNJATENG.COM - Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pada investor asing.
Muhamad Salim dan dua rekannya diduga memalak perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 Triliun.
Dilansir dari Tribun Tangerang, Muhamad Salim menjadi Ketua Kadin Cilegon pada 17 Januari 2025.
Pria yang akrab disapa Abah Salim ini memimpin Kadin Cilegon setelah menang secara aklamasi pada Mukota pada 17 Januari 2025.
Muh Salim lahir pada 8 Januari 1971.
Dirinya telah lama menjabat di beberapa organisasi yang bersinggungan dengan dunia bisnis.
Berikut ini riwayat organisasi yang diikuti Muh Salim:
1. Wakil Ketua Kadin periode 2014-2019
2. Wakil Ketua Kadin periode 2019-2024
3. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2014-2019
4. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2019-2024
5. Dewan Pembina Asosiasi Kontrator Nasional (Askonas) periode 2019-2024.
6. Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) periode 1016-2019
7. Dewan Pembina Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) 2024-2029
8. Wakil Ketua APHMI Provinsi Banten periode 2019-2024
9. Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2019-2024
10. Dewan Pembina Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2024-2029.
11. Ketua Kadin Cilegon terpilih periode 2025-2030
Sebelumnya, video dugaan pemalakan yang dilakukan oknum mengatasnamakan Kadin Cilegon beredar di media sosial.
Oknum itu meminta proyek senilai Rp 5 Triliun kepada investor asing dalam bentuk pekerjaan tanpa lelang.
Setelah video itu viral, tiga orang pun ditetapkan sabagi tersangka.
Yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Ketiganya diduga melakukan pemalasakan pada perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 Triliun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi dan mengancam untuk bisa mendapat proyek.
Ketiganya pun memiliki peran berbeda.
Muhammad Salim memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi.
Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
"Peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda. Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkapnya.
Ketiganya kini sudah dijeblokaskan ke Rumah Tahanan Polda Banten.
Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)