TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim tersenyum sambil acungkan jempol ke wartawan setelah jadi tersangka pemerasan. 

Muhammad Salim jadi tersangka pemerasan investor asing. Salim bersama dua tersangka lain memeras Rp 5 triliun ke investor asing. 

Salim juga mengerahkan ormas untuk berdemo agar permintaan pekerjaan proyek Rp 5 triliun terwujud. 

Ketiga orang yang ditetapkan tersang yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Mereka diduga melakukan 'pemalakan' terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan alasan ketiga pengusaha lokal di Kota Cilegon tersebut ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," kata Dian kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Dian menjelaskan, Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.

"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025," katanya.

TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025) (Kolase Tribun Medan)

Kemudian peran Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Cengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda. Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkapnya.

Dian mengatakan, usai ditetapkan tersangka ketiga pelaku dugaan pengaman dan intimidasi langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya

Sosok Muhammad Salim

Salim sempat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis (14/5/2025). 

Ia terlihat berada di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, sekira pukul 12.35 WIB.

Dia sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat dan menunaikan salat duhur, di Masjid Baiturrahman di dalam kawasan Mapolda Banten.

Usai salat, Salim kembali melanjutkan pemeriksaan dengan dikawal seorang penyidik dari Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, Salim memilih irit bicara. 

Ia hanya memberikan senyuman dan menolak berkomentar lebih lanjut.

"Nanti saja ya, belum (ada komentar)," ucap Salim singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Diketahui, Kadin Cilegon saat ini dipimpin oleh Muhamad Salim atau yang akrab disapa Abah Salim.

Salim memimpin Kadin Cilegon usai menang secara aklamasi pada Mukota pada 17 Januari 2025 yang digelar di salah satu hotel di Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salim merupakan pria kelahiran 8 Januari 1971 ini telah menjabat di beberapa organiasi yang bersentuhan dengan dunia bisnis.

Riwayat organiasi: 

1. Wakil Ketua Kadin periode 2014-2019 

2. Wakil Ketua Kadin periode 2019-2024 

3. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2014-2019 

4. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2019-2024 

5. Dewan Pembina Asosiasi Kontrator Nasional (Askonas) periode 2019-2024. 

6. Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) periode 1016-2019 

7. Dewan Pembina  Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) 2024-2029

8. Wakil Ketua APHMI Provinsi Banten periode 2019-2024 

9. Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2019-2024 

10. Dewan Pembina Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2024-2029. 

11. Ketua Kadin Cilegon terpilih periode 2025-2030

(*/tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua Kadin Cilegon Acungkan Jempol ke Wartawan
Detik
Minta Jatah Proyek Rp 5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
Detik
Anindya Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp 5 T
Detik
Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Ketua Kadin Cilegon Dilakukan Profesional
Detik
Kadin Cilegon soal Oknum Anggota Palak Proyek Rp 5 Triliun: Selip Lidah
Detik
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T
Detik
Oknum Pengusaha Palak Proyek di Cilegon, Bos Apindo: Perlu Investigasi!
Detik
Ada Oknum Kadin Palak Proyek, Anindya Bakrie Bicara Kepastian Investasi
Detik
Polda Banten Masih Selidiki Oknum Kadin Minta Proyek Rp 5 Triliun
Detik
Meski diintimidasi, CAA tetap bangun pabrik baterai mobil di Cilegon
Antaranews