TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu perusahaan asing di Kota Cilegon, yaitu PT. China Chengda Engineering.
Ketiga tersangka itu adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Berikut sejumlah fakta mengenai penetapan tersangka ini yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat malam (16/5/2025).
Dasar penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu, sambung Dian, yaitu karena mengancam dan mengintimidasi untuk meminta proyek.
Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
"Malam ini kita tahan di rutan Polda," ucapnya.
Mereka diduga melakukan pemalakan terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.
Kombes Pol Dian Setyawan berujar, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.
Ia menyebut, Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelar pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025," ucap Dian.
Kemudian, Rufaji Jahuri diduga berperan melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Cengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda."
"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkap Dian.
Imbas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Dian.
Sebagai informasi, kasus ini muncul video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) viral di media sosial.
Video itu memperoleh reaksi dari sejumlah pihak hingga berujung polisi menetapkan tiga tersangka.
(Deni)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)