TRIBUNJATIM.COM - Mengejutkan, pendapatan organisasi masyarakat (ormas) di lahan Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Ternyata Wisma Atlet tersebut jasa parkirnya dikelola oleh sebuah ormas,
Organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola parkir liar di area Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, ternyata meraup uang puluhan juta rupiah per bulan.
Uang itu didapat dari penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya.
Bahkan ditaksir uang hasil menarik parkir selama ini ada Rp 90 juta.
Angka yang besar tersebut diungkap pihak kepolisian setelah mereka menemukan dan menangkap 19 orang 'anggota' ormas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady turut mengurai kondisi apartemen tersebut.
"Kami taksir omzet yang mereka hasilkan di lahan tersebut mencapai Rp 90 juta per bulan," jelas Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Fuady menjelaskan, ada sekitar 300 penghuni apartemen yang menjadi "anggota" untuk memarkirkan kendaraannya di lahan parkir liar tersebut.
Para anggota ormas mematok tarif parkir yang bervariasi kepada penghuni apartemen, mulai dari Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan.
Namun, uang hasil pengelolaan parkir tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi.
Oleh sebab itu, jajaran Porles Metro Jakarta Utara menangkap para anggota ormas yang mengelola parkir liar tersebut.
"Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan," ucap Fuady.
Fuady berujar, sejauh ini pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang menjadi dalang dari aksi pungli ini.
Di sisi lain, ia memastikan 19 anggota ormas yang sudah ditangkap akan diproses hukum.
"Kami akan lakukan proses hukum terhadap mereka," jelas Fuady.
Kisah beruntung anggota Ormas jadi tukang parkir juga terlihat dari yang satu ini.
Baru lima bulan bergabung dengan ormas, pria di Jakarta berakhir ditangkap polisi.
Alasannya, pria berinisial T itu melakukan pemerasan tarif parkir.
Dia bahkan mengaku untung Rp7 juta per bulan.
Nasibnya kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Semua hal itu terungkap saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Saat itu T ditanya oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto.
"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.
Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.
"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.
Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.
Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.
"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.
T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.
Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.