TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Pati.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati meringkus pria bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana, Kamis (15/5/2025) malam.

Roni ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pengolahan limbah pabrik PT HWI (Hwaseung Indonesia) 2.

Bos vendor pabrik tersebut yang berasal dari Jepara, Ahsanudin (39), mengaku menjadi korban pemerasan.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat," tegas Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta.

Pelaku mengancam akan mengganggu usahanya di pabrik PT HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi. 

Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya.

Korban juga mengaku sebelumnya sudah dua kali diperas oleh pelaku yang sama.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya menyasar Ahsanudin. 

Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT HWI 2 Pati, Kustini, dan karyawan PT HWI 2, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku. 

Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada bosnya. Sementara, Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1,36 juta.

Adapun Uyeng Subagdi mengaku dua kali diperas dengan total yang Rp 1,25 juta.

"Pelaku menggunakan modus meminta uang dengan alasan utang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik," jelas AKBP Jaka Wahyudi, Jumat (6/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. 

AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya.

Hal ini demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (mzk)

Baca Lebih Lanjut
Polisi Tangkap 4 Preman Modus Parkir Liar di Thamrin Jakpus
Detik
Polisi Tangkap 'Bang Jago' Palak Duit Japrem di Pasar Lama Tangerang
Detik
Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Jukir di Jakpus, Paksa Minta Rp 20 Ribu
Detik
Oknum Pengusaha Palak Proyek di Cilegon, Bos Apindo: Perlu Investigasi!
Detik
18 Preman Berhasil Diringkus Usai Patroli Skala Besar Polres Mojokerto Kota
Timesindonesia
Polisi Ringkus 9 Remaja Bercelurit Saat Konvoi di Jakpus
Detik
Polisi Tangkap 4 Preman Berkedok Jukir di Jakpus, Paksa Minta Rp 20 Ribu
Detik
Polisi Tangkap 2 Preman Berkedok Debt Collector di Jaktim, Gasak Motor-HP
Detik
Pria di Jambi Tikam Orang yang Lagi Pacaran karena Sebel, Kini Terpaksa Nikahi Pacar di Kantor Polisi
Faza Anjainah Ghautsy
Bawa Samurai, Preman Pemalak Bengkel di Jakbar Ditangkap Polisi
Detik