SURYA.CO.ID - Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, bersikeras tidak pernah memerintahkan staf atau HRD untuk menahan ijazah milik para karyawan.
Pernyataan itu disampaikan Jan Hwa Diana saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, telah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Total ada sekitar 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana. Dari jumlah itu, 12 orang merupakan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.
Sementara sisanya adalah saksi dari pihak manajemen, termasuk Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan ijazah para karyawan.
"Mereka bilang tidak pernah memerintahkan untuk menahan atau menyita ijazah," ujar Farman, Jumat (16/5/2025) di Mapolda Jatim.
Namun, penyidik tidak berhenti di situ. Mereka tetap menggali bukti lain untuk membuktikan keterlibatan keduanya.
"Kesaksiannya bilang tidak tahu. Tapi ada alat bukti lain," lanjut Farman.
Penyidikan terus berjalan. Polisi sudah menggeledah beberapa lokasi, termasuk gudang perusahaan, tempat kerja karyawan, hingga rumah pribadi Diana dan suaminya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (15/5/2025), polisi menemukan bukti penting.
Salah satunya adalah sebuah ijazah milik mantan karyawan, serta beberapa surat tanda terima penyerahan ijazah.
Dokumen-dokumen tersebut ditemukan dalam sebuah brankas di gudang CV Sentosa Seal.
"Ijazah itu ada satu yang kami temukan. Selain itu, juga ada beberapa tanda terima penyerahan ijazah, walau tidak semuanya berhasil ditemukan," pungkas Farman.
Penggeledahan Sentoso Seal
Polisi menyita sejumlah dokumen penting dari gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo Industri II, Surabaya pada Kamis (15/5/2025) malam.
Penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Selain gudang, polisi juga menggeledah tiga lokasi lain. Di antaranya toko onderdil mobil UD Sentoso Seal di Dupak, rumah pemilik di Perumahan Prada dan sebuah rumah di Sidoarjo.
Penggeledahan di gudang sparepart mobil seluas hampir satu hektare, berlangsung hingga tengah malam.
Saat keluar dari gudang, beberapa polisi tampak mengangkat alat printer, termasuk dokumen-dokumen yang dimasukkan dalam map plastik.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, mengatakan jika barang-barang yang dibawa malam itu berkaitan dengan bukti atas dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan oleh Dimas dan Putri.
Kendati demikian, ia enggan merinci temuan tersebut dan hanya mengatakan barang bukti masih dalam proses pengecekan. Soal identitas rumah yang digeledah di Sidoarjo juga dirahasiakan.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita berkaitan dengan (dugaan) penggelapan ijazah baik dari pelapor Dimas maupun pelapor Putri.
Polisi melibatkan Hendy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana, dalam penggeledahan itu.
Hendy tampak loyo setelah 5 jam mengikuti polisi menggeledah gudangnya.
Hendy dan istrinya, Jan Hwa Diana sekarang adalah tahanan Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil.
Oleh sebab itu, Hendy mengikuti penggeledahan dengan mengenakan kaos tahanan warna orange dalam keadaan tangan terbogol.
Sebagaimana diketahui, yang menjadi terlapor dugaan ijazah ialah HRD UD Sentoso Seal, Veronika.
Sedangkan pengacara pelapor, Krisnu Wahyuono, mengungkapkan barang-barang yang disita dari gudang UD Sentoso Seal akan digunakan polisi sebagai bahan melaksanakan gelar perkara.