SURYA.CO.ID - Terungkap siasat Jan Hwa Diana untuk menghindar dari jeratan kasus penahanan ijazah yang dilaporkan puluhan eks karyawannya ke Polda Jatim.
Hingga kini, pemilik UD Sentosa Seal ini ngotot tidak memberikan perintah kepada staf atau HRD untuk melakukan penyitaan terhadap ijazah para karyawan.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Diana dan suaminya ngotot tidak mengetahui keberadaan ijazah para karyawannya.
"Pengakuannya awalnya tidak mengakui menyimpan. Makanya kami melakukan penggeledahan untuk mencari," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).
Kendati demikian, lanjut Farman, pihaknya tetap tak kehabisan akal untuk mencari alat bukti yang bakal membuktikan keterlibatan Diana serta suaminya dalam penyitaan ijazah tersebut.
"Kesaksian, dia (Diana dan suaminya) gak tau. Tapi kan ada alat bukti lainnya," katanya.
Farman juga menduga Jan Hwa Diana berusaha menghilangkan barang bukti, seperti SKCK dan surat-surat lainnya.
“Nanti kita lihat sampai sejauh mana. Yang jelas, sudah ada tanda terima ijazah diterima CV, kemudian CV itu dikemanakan ijazahnya kita belum tahu,” kata Farman, Jumat (16/5/2025).
Hingga kini, penyidik baru menemukan satu ijazah milik eks karyawan dalam penggeledahan di UD Sentosa Seal pada Kamis (15/5/2025) malam.
Ijazah tersebut tersimpan dalam brankas yang terletak di sebuah ruang khusus milik manajemen perusahaan.
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian itu, berlangsung sejak sore hingga tengah malam.
Penggeledahan di perusahaan milik Jan Hwa Diana itu, menandai perjalanan kasus yang sudah memasuki tahapan penyidikan.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, selain lokasi perusahaan, anak buahnya juga menggeledah bangunan tempat tinggal Jan Hwa Diana bersama keluarganya.
Karena, dimungkinkan, terdapat beberapa berkas dan barang bukti yang diperlukan penyidik untuk melanjutkan proses penanganan hukum kasus dugaan penggeledahan ijazah milik para mantan karyawan.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor, salah satu brankas di dalam kantor dari CV tersebut," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, pada Jumat (16/5/2025).
Meskipun belum memiliki catatan pasti mengenai jumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen perusahaan, Farman menduga, ada puluhan orang korban yang ijazah masih belum diketahui keberadaannya.
Namun, mengenai jumlah saksi yang sudah dan masih menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia menerangkan, ada sekitar 20 orang.
Terdiri, 12 orang korban sebagai pelaporan, sisanya merupakan pihak manajemen perusahaan, tak terkecuali Diana serta suaminya, Handy Soenaryo.
"Yang sudah diperiksa lebih kurang ada 20-an orang. 12 korban, lainnya karyawan (perusahaan) termasuk Diana dan suaminya juga masih kami periksa," pungkasnya.
Polisi Sempat Tak Bisa Masuk Gudang
Proses penggeledahan yang digelar tim penyidik Polda Jatim di gudang UD Sentoso Seal di di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya pada Kamis (15/5/2025), sempat gagal.
Pantauan di lokasi, polisi tiba sekitar pukul 16.00.
Saat tiba di lokasi, petugas mencoba membuka pintu samping bagian luar yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP.
Petugas juga melepas stiker pelarangan dan garis Satpol PP. Segel pintu bagian luar berhasil dilepas.
Namun, pintu masih sulit dibuka karena bagian dalam ternyata digembok berlapis.
Petugas berupaya membuka segel beberapa saat, namun masih gagal.
“Kemarin pintu yang disegel Satpol PP bisa dibuka. Tapi di dalam posisi digembok. Kita tidak tahu siapa yang menggembok, makanya ini kita lagi berusaha untuk membuka ini,” kata kuasa hukum pelapor, Krisnu Wahyunono, saat di lokasi, Kamis (15/5/2025).
Setelah pintu gagal dibuka, polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan Handy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Handy, yang menggunakan baju tahanan oranye Polrestabes Surabaya, juga terlihat berada di dalam mobil petugas jenis Avanza berwarna silver.
Mobil yang membawa Handy juga ikut bergeser ke lokasi lain.
Penggeledahan yang digelar sampai dini hari itu akhirnya membuahkan hasil.
Penggeledahan di gudang sparepart mobil seluas hampir satu hektar, berlangsung hingga tengah malam. Sejak pukul 19.00, dan berakhir pada 23.54 WIB.
Saat keluar dari gudang, beberapa polisi tampak mengangkat alat printer, termasuk dokumen-dokumen yang dimasukkan dalam map plastik.
Kompol Dhany Rahadian Basuki, Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, barang-barang yang dibawa malam itu berkaitan dengan bukti atas dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan oleh Dimas dan Putri.
Kendati demikian, ia enggan merinci temuan tersebut, mengatakan barang bukti masih dalam proses pengecekan. Soal identitas rumah yang digeledah di Sidoarjo juga dirahasiakan.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita berkaitan dengan (dugaan) penggelapan ijazah baik dari pelapor Dimas maupun pelapor Putri. Saya gak bisa jelasin, karena barang buktinya kan macem-macem," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Bukan hanya perihal penahanan ijazah.
Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy, beserta stafnya atas nama Veronika.
Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
“Iya, naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/5/2025).
Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Handy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Bukan dalam kasus penahanan ijazah, tetapi dalam kasus yang lain, yakni perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.
Diana dan Handy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama, yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.
Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.