Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kakak beradik yakni AT (8) dan KK (4) yang tewas mengenaskan di kebun Pekon Batu Raja, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. KPAI mendesak agar pelaku pembunuhan AT dan KK segera ditangkap.
"Sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak, kasus anak harus ditangani dengan cepat. Kami harap pihak berwajib dapat segera menemukan pelaku," kata Komisioner KPAI Klaster Pemenuhan Hak Anak Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Jika pelaku sudah tertangkap, Aris meminta polisi segera mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Dia ingin pelaku dihukum berat.
"Pelaku harus dihukum berat, karena telah menghilangkan dua nyawa anak," tegasnya.
Sebelumnya, AT (8) dan KK (4) ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan di Kabupaten Pesisir Barat. Sebelum ditemukan tewas, keduanya sempat pamit kepada orang tua untuk mencari durian di kebun.
"Jadi kronologinya, kemarin dua korban ini izin ke orang tuanya untuk cari duren di kebun. Nah kemudian hingga sore hari keduanya tidak kunjung pulang ke rumah, selanjutnya bersama warga lainnya dilakukan pencairan," kata Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, Kamis (15/5).
Polisi memastikan AT (8) dan KK (4) merupakan korban pembunuhan. Jasad keduanya sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan terus mengumpulkan bukti-bukti petunjuk untuk mencari siapa pelakunya, karena ini jelas peristiwa pembunuhan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak saat ditemui di RS Bhayangkara Polda Lampung, dilansir detikSumbagsel, Kamis (15/4).
Menurut dia, peristiwa pembunuhan ini diperkuat dengan luka-luka yang terdapat pada tubuh keduanya. Masing-masing kepala kedua korban dalam kondisi tercacah-cacah akibat sabetan senjata tajam.
"Ini terlihat dari bekas luka yang ada di tubuh dua korban. Luka-luka ini disebabkan benda tajam, kemudian ini lengan salah satu korban terputus juga namun ditemukan di lokasi kejadian potongannya," ungkap dia.