SURYAMALANG.COM - Berikut berita Arema FC hari ini populer Sabtu 17 Mei 2025 yang mengulas tentang pemain dan pelatih Singo Edan.
Satu yang menjadi sorotan berita Arema soal jadwal laga tandang terakhir melawan PSBS Biak.
Selain itu, berita Arema hari ini juga membahas soal kondisi terkini manajer Arema FC usai dijadikan tersangka kasus rokok ilegal.
Simak liputan selengkapnya terkait berita Arema hari ini selengkapnya:
1. Jadwal Laga Tandang Terakhir Lawan PSBS Biak
Jadwal pertandingan PSBS Biak Vs Arema FC dalam Pekan 33 Liga 1 2024-2025 akan dilangsungkan di stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua pada Minggu (18/5/2025).
Pertandingan Arema FC melawan PSBS Biak akan berlangsung sesuai jadwal kickoff pukul 13.30 WIB.
Pertandingan PSBS Biak Vs Arema FC tidak disiarkan langsung di Indosiar tapi dapat disaksikan melalui live streaming di Video.com.
Laga Arema FC kali ini aka menjadi laga tandang terakhir Singo Edan.
Tim Arema FC yang kini menempati peringkat 10 dalam klasemen sementara Liga 1 memang sudah tak memiliki target apapun jelang berakhirnya kompetisi musim ini.
Satu-satunya ambisi yang coba untuk dicapai adalah bagaimana bisa kembali meraih kemenangan di stadion Kanjuruhan sebelum liga berakhir.
Ambisi menembus Lima Besar di Klasmeen akhir nampaknya juga jadi berat dengan modal 46 poin dan dua laga tersisa.
Sedangkan pengisi peringkat 5 saat ini, Borneo FC sudah mengantongi 52 poin.
Bisa dikatakan Arema FC nothing to lose dalam laga away di Papua esok.
Apapun hasilnya, posisi Arema FC juga sudah aman, tak tersentuh degradasi.
PSBS Biak menjadi tim yang tak bisa diremehkan.
Sebagai tim promosi musim ini, klub asal Papua itu sudah mampu menembus peringkat 7 klasemen, posisi yang melampaui capaian Singo Edan.
PSBS Biak juga merupakan tim yang cukup kuat kala bermain di kandang sendiri.
Tapi hasil pertandingan terakhir mereka di Pekan 32 bisa jadi penghibur hati Arema FC.
Pasalnya, pekan lalu PSBS Biak menelan kekalahan kandang, ditundukkan tim Persis Solo dengan skor 0-2.
Ini artinya Arema FC juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan poin.
Tapi Arema FC juga dalam kondisi yang kurang baik setelah menelan kekalahan telak di laga kandang .
Arema FC yang sebenarnya berusaha mendapat kesan baik saat kembali bertanding di stadion Kanjuruhan justru harus menerima kenyataan pahit.
Arema FC kalah telak dari Persik Kediri dengan skor 0-3 dan masih ditambah 'beban moral' dengan adanya insiden penyerangan bus tim Persik pasca pertandingan.
Manajemen dan tim Arema FC pun nampaknya berangkat ke Papua dengan motivasi tersisa.
Sebelumnya, Pelatih Arema FC, Ze Gomes mengatakan kalau dirinya yang bertanggung jawab atas kekalahan yang dialami timnya dari Persik.
Ia harus berusaha mengangkat moral pemain untuk dua laga tersisa.
"Setiap kekalahan tidak ada bagus,"
"Tapi setelah ini, kami harus melakukan persiapan yang lebih baik lagi," ujar Ze Gomes menatap laga tersisa Arema FC.
Sebagai catatan, Arema FC memiliki keunggulan dari PSBS Biak jika melihat hasil pertemuan sebelumnya di Putaran pertama.
Arema FC menang dengan skor 3-2 saat menjamu PSBS Biak di stadion Soepriadi Blitar pada 21 Desember 2024.
2. Kondisi Manajer
Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas (inisial WDA) sebagai tersangka kasus rokok ilegal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (16/5/2025) sore, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan, bahwa Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025.
"Kini, tersangka WDA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap kasus rokok ilegal yang menjerat tersangka Wiebie masih berjalan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti kaitannya dengan tindak pidana di bidang cukai ini juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Wiebie Dwi Andriyas diduga telah melanggar Pasal 52, Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski kasus ini menjadi sorotan karena tersangka adalah sosok publik yang dikenal di dunia olahraga, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan independen.
"Kami dari Bea Cukai, terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Termasuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dalam mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional berkelanjutan," tandasnya.