TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 14 Mei 2025.

Pelaku diketahui bernama inisial KP alias Kevin pria berusia 26 tahun.

Sementara korban inisial FT alias Frengky berusia 60 tahun.

Kejadian bermula saat pesta miras hingga berujung maut yakni terjadi pembunuhan korban Frengky oleh pelaku Kevin.

Hal ini berdasarkan keterangan pihak kepolisian Minsel.

Simak berikut keterangan selengkapnya.

Polres Minahasa Selatan, menangkap lelaki berinisial KP alias Kevin (26), warga Desa Picuan Baru, Minsel, Sulut.

Kevin merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Ahmad Anugerah, ketika dikonfirmasi Tribun Manado membenarkan hal ini, Jumat (16/5/2025) siang.

AKP Ahmad, di mana saat itu pelaku dan korban lelaki FT alias Frengky (60), warga yang sama dengan pelaku sedang mengelar pesta minuman keras (miras).

Kejadian berawal karena sudah dalam pengaruh miras.

Kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pada perkelahian.

Pelaku yang tak merasa puas menganiaya korban.

Lalu pergi mengambil senjata tajam jenis pisau badik di rumah temannya.

Dan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang saat itu juga korban juga mengambil senjata tajam jenis samurai, hingga perkelahian pun terjadi.

Akibat peristiwa tersebut korban FT menerima dua luka di bagian dada sebelah kiri," jelas Ahmad.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat.

"Mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa tersebut anggota Polres Minsel segera bergerak menuju ke tempat kejadian perkara, untuk mengumpulkan informasi serta data.

Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mako Polres Minahasa Selatan dan diserahkan kepada piket Unit Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui antara korban dan pelaku masih ada ikatan saudara.

Sedangkan kasus penganiayaan ini disebabkan oleh motif salah paham hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

AKP Ahmad Anugerah menambahkan, ancaman hukuman pelaku yakni 15 tahun penjara.

"Pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kasat Reskrim Polresta Minahasa Selatan.

(TribunManado.co.id/Fer)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Baca Lebih Lanjut
Terungkap Kronologi Pembunuhan di Tangerang Selatan, Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Usai Cekcok Warisan
Ines Noviadzani
Mengaku Korban Penganiayaan, Justru Remaja di Magelang Ini Ternyata Pelaku Tawuran
Timesindonesia
Terungkap Motif Adik Bunuh Kakak di Tangerang Selatan, Cekcok Gegara Warisan?
Ines Noviadzani
Viral Pria Duduk Merenung di Jalan Raya Bogor, Ternyata Korban Begal
Detik
Adik Bunuh Abang di Tangsel gegara Warisan, Korban Tewas Usai Disabet Celurit
Detik
2 Bocah Kakak-Adik di Lampung Tewas Berpelukan Penuh Luka, Tangan Terputus
Detik
Sopir Taksi Dikeroyok Jukir di Blok M hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap
Detik
Detik-detik Pendaki Wanita di Gunung Bawakaraeng Dicabuli saat Hipotermia
Detik
Tragedi Kapal Wisata Tenggelam di Bengkulu, 8 Korban Jiwa Melayang
Detik
Sosok Cinta Pertama Maia Estianty di Masa Lalu Terbongkar, Ternyata Bukan Ahmad Dhani?
Siti M