WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cella, gitaris band KotaK, bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.

Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman.

Di putusan itu dinyatakan gugatan terhadap Cella KotaK tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.

Kabar ini disampaikan Cella KotaK melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).

Dalam pernyataannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan PT, PA dan JA pada 15 November 2024.

Gugatan itu berkaitan pendirian dan legalitas band KotaK.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.

"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman, artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," tulis Cella KotaK.

Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).

"Saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua, terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat, kebenaran selalu menemukan jalannya," tegas Cella KotaK.

Pernyataan itu sekaligus penegasan hukum terhadap formasi KotaK saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya di kalangan penggemar.

Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.

Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.

Melalui serangkaian persidangan, pada 13 Maret 2025, hakim memutuskan menerima eksepsi pihak tergugat dan menyatakan perkara tersebut tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.

Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat putusan sebelumnya.

 

Baca Lebih Lanjut
MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara
Detik
Janji Rp 5 Miliar Agar Ronald Tannur Tetap Bebas Terbongkar
Detik
Taufik Hidayat: Jojo dan Chico Tetap di Bawah Naungan PBSI
Detik
Profil Raisa Andriana, Ternyata Sempat Jadi Vokalis Band Bentukan Kevin Aprilio Ini Sebelum Tenar!
Siti M
Jaksa Kuliti Kesaksian Pengacara Ronald Tannur Soal Catatan 'OC' yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar
Tribunnews
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Marcella Santoso
Tribunnews
Ryan Reynolds Bikin Cerita Baru Deadpool dan X-Men, Sekuel?
Timesindonesia
Eva Lestari Menangkan Perkara PT BDA Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Gili Air Lombok Utara
Timesindonesia
IM57+ Nilai Hakim Eko Dimutasi ke Papua Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis
Detik
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Gegara ChatGPT
Detik