WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar razia gabungan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Kamis (15/5/2025) malam.
Operasi ini menyasar warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi mengatakan, petugas menyisir 29 unit apartemen yang diduga dihuni oleh WNA bermasalah.
"Dalam razia ini kami telah menyisir 29 unit apartemen dengan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," kata Prihatno kepada wartawan.
Hasil razia tersebut, enam WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, seperti tinggal tidak sesuai izin tinggal terbatas (ITAS), izin yang tidak diperpanjang (overstay), hingga tidak dapat menunjukkan dokumen saat diperiksa.
"Yang diamankan ada enam orang asing. Ada dari Somalia, Yaman juga ada," ujar Prihatno.
Prihatno menuturkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah tidak sesuai domisili, overstay, dan tidak memiliki dokumen identitas saat pemeriksaan.
"Temuan kami yaitu seperti tinggal tidak sesuai dengan domisilinya, kemudian ada juga ada temuan overstay," terang Prihatno.
"Lalu, ada juga beberapa orang asing tidak memegang dokumen saat kami melakukan operasi," ucap Prihatno. (m31)
"Yang diamankan ada enam orang asing. Ada dari Somalia, Yaman juga ada," ujar Prihatno.
Prihatno menuturkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah tidak sesuai domisili, overstay, dan tidak memiliki dokumen identitas saat pemeriksaan.
"Temuan kami yaitu seperti tinggal tidak sesuai dengan domisilinya, kemudian ada juga ada temuan overstay," terang Prihatno.
"Lalu, ada juga beberapa orang asing tidak memegang dokumen saat kami melakukan operasi," ucap Prihatno. (m31)