TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2025 dibagi menjadi beberapa jalur, satu di antaranya adalah Jalur Domisili.
Jalur Domisili merupakan pengganti dari Jalur Zonasi pada tahun sebelumnya.
Jalur Domisili adalah jalur pendaftaran yang berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik baru.
Mengutip dari laman resminya, pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 MIN/MTsn dan MAN Jalur Domisili telah dibuka mulai hari ini (16/5/2025).
Adapun link pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2025 Jalur Domisili dapat diklik di sini.
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025
- Akses laman https://ppdb-madrasahdki.com/
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Kemudian memilih jalur dan madrasah tujuan
- Jika sudah, mencetak tanda bukti pendaftaran
Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jalur Domisili
1.
Jalur ini berdasarkan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru dengan ketentuan Domisili berikut:
- Prioritas Pertama adalah CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT Madrasah;
- Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan Madrasah; dan
- Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.
2 Jika Calon Peserta Didik memiliki kesamaan Domisili, maka seleksi selanjutnya berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar;
3 Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;
4. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi.
7. Calon Peserta didik yang dinyatakan gugur sebagaimana pada Poin 6, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PPDB Madrasah online pada Tahun 2025.
Syarat Umum Daftar PPDB Madrasah MIN DKI Jakarta 2025
- Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik, dengan mempertimbangkan batas daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar yang berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil paling lambat 1 Juni 2024.
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali yang dibubuhi materai Rp10.000.
Syarat Umum Daftar PPDB Madrasah MIN DKI Jakarta 2025 MTsN & MAN
- Wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemendikbud) atau EMIS (Kemenag).
- Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Dukcapil paling lambat 1 Juni 2024.
- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000.
- Wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM/BANPDM dari madrasah/sekolah asal (bagi CPDB dari luar DKI Jakarta).
- Wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM/BANPDM dari madrasah/sekolah asal.
- Wajib mengunggah nilai rapor pengetahuan:
- MTsN: Nilai rapor dari Kelas 4 Semester 1 – Kelas 6 Semester 1 (mapel: PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dan/atau nilai dari Ponpes Tingkat Ula yang sudah dikonversi ke Bahasa Indonesia.
- MAN: Nilai rapor dari Kelas 7 Semester 1 – Kelas 9 Semester 1 (mapel: PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Matematika) dan/atau nilai dari Ponpes Tingkat Wustho yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.
Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jalur Domisili
- Pendaftaran Jalur Domisili: 16 Mei 2025 Jam 08.00 WIB - 17 Mei 2025 Jam 15.00 WIB
- Pengumuman Jalur Domisili: 18 Mei 2025 Jam 08.00 WIB
- Lapor diri Online Jalur Domisili: 18 Mei 2025 Jam 08.00 WIB - 19 Mei 2025 Jam 15.00 WIB
- Pemberkasan Manual Jalur Domisili: 19 -20 Mei 2025 Jam 08.00 - 15.00 WIB di Madrasah Negeri Pilihan.
(Farrah)