TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah duduk perkara rumah Atalarik Syah dibongkar aparat.

Hal ini berawal dari sengketa tanah.

Terlihat petugas membongkar bangunan itu termasuk tiang dan atapnya. 

Rumah artis peran Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor didatangi aparat polisi, Kamis (15/5/2025) terkait kasus sengketa tanah.

Atalarik mengabarkan lewat Instagram story bahwa bangunan yang ada di tanah itu dibongkar.

Artis peran Atalarik Syah mengaku dizalimi setelah rumah di atas tanah yang diklaim miliknya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian tanpa disertai surat eksekusi pada Kamis (15/5/2025).


Lewat unggahan video di Instagram Story akun @ariksyah, Atalarik menunjukkan sejumlah aparat berseragam serta petugas yang tengah membongkar bangunan di atas tanah tersebut.

Dalam video itu, terlihat atap seng dan tiang-tiang rumah dirubuhkan di halaman yang dipenuhi rerumputan.

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ujar Atalarik.

"Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya."

 Atalarik mengklaim tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau perintah eksekusi sebelum pembongkaran dilakukan.

DIBONGKAR APARAT - Momen rumah aktor Atalarik Syah dibongkar aparat (kanan). Artis peran Atalarik Syah mengaku dizalimi setelah rumah di atas tanah yang diklaim miliknya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian tanpa disertai surat eksekusi pada Kamis (15/5/2025).


Ia pun menyayangkan tindakan aparat yang menurutnya tidak memberi ruang untuk membela diri.

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin," ucap ayah dua anak itu.

"Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu."

Sengketa tanah yang melibatkan Atalarik diketahui sudah berlangsung sejak 2015.

Ia mengaku telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 dan menjalani seluruh proses jual beli secara sah dengan saksi.

Namun pada 2016, kasus kepemilikan tanah tersebut mulai memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong kemudian memutuskan bahwa pembelian tanah yang dilakukan Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski demikian, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh karena itu, ia menilai pembongkaran rumahnya tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar hukum pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut.

Atalarik menyatakan akan terus mencari keadilan dan menempuh jalur hukum atas tindakan yang ia anggap merugikannya.

Duduk Perkara 

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syah.

Eksekusi dengan cara mengosongkan lahan itu untuk menjalankan vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan selebritas kondang Atalarik Syah.

Sebelum pengosongan lahan dilaksanakan, petugas juru sita PN Cibinong Muhammad Irfan terlebih dahulu membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan perihal perintah eksekusi.

Surat itu memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek.

Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015.

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan itu dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.

Atalarik Syah usai menjadi bintang tamu di program bincang-bincang di studio Trans TV, Jakara Selatan, Selasa (18/10/2016).
Atalarik Syah usai menjadi bintang tamu di program bincang-bincang di studio Trans TV, Jakara Selatan, Selasa (18/10/2016). (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA.

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK.

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut dari 2015 dan kini sudah diputus inkrah.

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu menambahkan kliennya sudah bersabar cukup lama menanti eksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut.

Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024.

Baru setelah menang di tingkat PK, Dede mengajukan permohonan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusional.

Proses eksekusi itu sempat tersendat karena ada perlawanan dari pihak keluarga. 

Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi.

Namun, eksekusi tetap berjalan. Ada unsur pengamanan dari Polres Bogor, Kodim Cibinong, dan petugas keamanan lain yang turut mengamankan eksekusi tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
Eva Lestari Menangkan Perkara PT BDA Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Gili Air Lombok Utara
Timesindonesia
Polres Sumba Timur Serahkan Berkas P21 Kasus Aparat Desa ke Kejaksaan
Timesindonesia
Jonatan Christie Mundur dari Pelatnas PBSI: Bukan Keputusan yang Mudah
Detik
Jaksa Kuliti Kesaksian Pengacara Ronald Tannur Soal Catatan 'OC' yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar
Tribunnews
Nasabah Bank Harus Waspada! Jangan Terjebak Trik Licik Penipu Bermodus Soceng
Detik
Ahli Sebut Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Harus Dibuat Sprindik Tersendiri
Tribunnews
Tak Kuat Nanjak, Truk di Bogor Mundur Tabrak Rumah-Pejalan Kaki
Detik
11 Bahan Alami Untuk Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Ampuh!
Detik
Dari Warung Sembako ke Tanah Suci, Kisah Haru Askar dan Asniar Menuju Haji di Ujung Usia
Timesindonesia
Viral Pria Duduk Merenung di Jalan Raya Bogor, Ternyata Korban Begal
Detik