TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi melimpahkan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Diketahui, berkas tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) Jawa Tengah sejak Apri 2025.
Ketiga tersangka masing-masing atas nama Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip; Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip; dan Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program anestesi).
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka terancam pidana selama sembilan tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka saat ini ditahan untuk tahapan penuntutan.
"Pertimbangan penahanan ada dua alasan, yakni obyektif ancaman pidana di atas lima tahun. Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," kata Candra Saptaji.
Saat ini, Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti disita di antaranya 19 handphone milik terdakwa, saksi, dan korban.
Selain itu, catatan harian dr Aulia Risma Lestari dan dokumen-dokumen pun kini berda di tangan jaksa.
Terdapat juga barang bukti uang tunai Rp97 juta, kuitansi, bukti transfer, serta bukti percakapan.
"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.
Menyikapi pelimpahan tersangka tersebut, penasihat hukum keluarga dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengatakan keluarga korban mengapresiasi Kejaksaan menahan para tersangka.
"Malah Kejaksaan yang berani melakukan penahanan. Saya apresiasi kejaksaaan," ujar Misyal Achmad, Kamis (15//5/2025).
Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan, penahanan berada di tangan institusi penegak hukum.
Tersangka bisa ditahan jika terdapat kecurigaan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.
"Ketika ada kecurigaan itu mereka diperbolehkan menahan. Ketika tidak ada kecurigaan itu mereka juga diperbolehkan untuk tidak menahan sampai ada putusan pengadilan," tuturnya.
Ia menuturkan keluarga sangat prihatin terhadap Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan tiga tersangka.
Hal ini memunculkan isu-isu terhadap Polda yang tidak berani melakukan penahanan.
Padahal keluarga sudah mendesak agar Polda Jateng segera menangkap para tersangka.
"Domainnya polisi sekarang untuk menahan tersangka, melengkapi administrasi dan mengirim tersangka ke kejaksaan," ucapnya.
Misyal mengungkapkan, keluarga bakal datang saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng ke Kejati.
"Nanti keluarga datang, mereka ingin melihat wajah-wajah dari para tersangka ini," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan diri untuk menjalani kasus ini di persidangan.
Kasus perundungan dan pemerasan ini terungkap setelah dokter Aulia Risma ditemukan meninggal di dalam kamar indekosnya di Semarang.
Dokter Aulia diketahui sempat mengalami perundungan dan pemerasan selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP dr Kariadi Semarang.
Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma pun lantas membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).
Dari sana polisi pun bergerak mengusut kasus dugaan pidana di balik kematian dokter Aulia Risma.
(Tribunjateng.com/ rahdyan trijoko/ tribunnews.com)
Sebagian dari srtikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS! 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara