Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), berikut aturan Jalur Domisili dari kuota jalur SD hingga SMA, prioritas calon murid yang diterima jika pendaftar melebihi daya tampung sekolah yang ditetapkan pemda, kuota hingga syarat khusus.