Surat Domisili atau Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat resmi yang menerangkan tempat tinggal atau alamat seseorang. SKD sangat dibutuhkan untuk mengurut berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah.
SKD dapat diterbitkan oleh kantor desa/kelurahan atau kecamatan yang menyatakan seseorang berdomisili di wilayah tersebut. Mengutip buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo karya Yayat Supriyatna proses pembuatan SKD biasanya dilakukan dalam tempo 1 hari kerja.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus disiapkan, seperti surat keterangan dari RT/RW, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Karena penting untuk mengurus berbagai administrasi, SKD juga bisa digunakan dalam pendaftaran sekolah di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Khususnya SKD digunakan bagi calon murid yang mendaftar lewat jalur domisili. Kendati demikian, ada ketentuan yang perlu dipenuhi calon murid.
Apa saja dan bagaimana contoh surat domisili? Berikut penjelasan selengkapnya, cek di sini ya!
Ketentuan penggunaan surat domisili di SPMB 2025 tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dijelaskan surat keterangan domisili bisa digunakan bila KK calon murid tidak ada karena keadaan tertentu.
Adapun aturan lengkap penggunaan surat domisili yakni:
1. Murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
2. Bila KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
3. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam atau bencana sosial.
4. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon murid.
5. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
Berbagai kantor desa/kelurahan sudah memiliki format surat domisili masing-masing. Berikut tiga diantaranya dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo karya Yayat Supriyatna, Kelurahan Bener Kota Yogyakarta, dan Kelurahan Cigintung Kabupaten Kuningan.
SURAT KETERANGAN DOMISILI