Polisi menangkap tujuh orang penagih utang (debt collector) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dari ketujuh pelaku, dua orang di antaranya didapati membawa senjata api (senpi).
Penangkapan dilakukan dalam 'Operasi Brantas Jaya 2025' yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025). Awalnya polisi memeriksa sekelompok debt collector di wilayah Harjamukti.
"Ketika melakukan pemeriksaan di wilayah Kelurahan Harjamukti, ditemukan sekelompok debt collector. Kemudian, personel pelaksana kegiatan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.
Bambang mengatakan dua pelaku kedapatan membawa senpi berisikan empat peluru tajam dan satu peluru karet.
![]() |
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua orang membawa sebuah pucuk senpi. Ada 4 peluru tajam dan satu karet," ucapnya.
Polisi masih mendalami terkait tujuan pelaku membawa senpi. Saat ini ketujuh pelaku masih diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Depok.
"Masih kami dalami (tujuan membawa senpi). Yang jelas dari ketujuh ini ada yang dilengkapi surat tugas dan ada yang tidak," tuturnya.
Polisi masih mendalami terkait tujuan pelaku membawa senpi. Saat ini ketujuh pelaku masih diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Depok.
"Masih kami dalami (tujuan membawa senpi). Yang jelas dari ketujuh ini ada yang dilengkapi surat tugas dan ada yang tidak," tuturnya.