TRIBUNNWS.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
Aksi mereka menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Empat pelaku tersebut terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Mereka masing-masing berinisial HMG, EH, AN, dan K.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025).
“Iya, kami tangkap empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Kota Semarang, Rabu (14/5/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025.
Saat itu, korban sedang berada di tempat privat.
Tanpa sepengetahuan korban, keempat pelaku memotret aktivitasnya.
Setelah mendapatkan foto, para pelaku mendatangi korban dan mengancam akan menyebarkan gambar tersebut melalui pemberitaan di media yang mereka klaim sebagai tempat mereka bekerja, jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Korban dimintai uang hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Artanto.
Merasa terancam dan dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025.
Polisi kemudian menelusuri legalitas media tempat para pelaku mengaku bekerja.
“Saya sempat menghubungi Dewan Pers untuk mengecek status media dari para tersangka. Nama medianya asing bagi saya,” kata Artanto.
Polisi menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Polda Jateng. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kartu pers palsu yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
Kasus wartawan gadungan ini bukan yang pertama. Pada awal Februari 2025, Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa di Bekasi. Enam orang berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap karena mengaku sebagai wartawan dan memeras pasangan yang sedang berada di hotel.
Pekan berikutnya, enam pelaku lainnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Mereka terdiri dari DT (37), FMS (27), SH (27), YDK (24) dari Bekasi; serta DTK (23) dari Klaten dan HB (55) dari Kotagede.
Modus yang digunakan pun nyaris sama: berpura-pura menjadi wartawan dari media tertentu, mengambil foto atau video secara diam-diam, lalu memeras korban dengan ancaman pemberitaan negatif. (Tribun Jateng/Lyz)