Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Heni Mulyani, Kepala Desa (Kades) Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi diduga korupsi uang dana desa.
Kades Heni Mulyani terkini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi Kota sejak pekan lalu.
Heni pun kini sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Sukabumi dan di titipkan di ruang tahanan Polsek Cikole.
Penangkapan terhadap Kades Heni tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pemusyawaratan (BPD) Desa Cikujang, Ece Mulyana.
"Kami BPD menerima surat penetapan tersangka (Kades Heni ) itu pada hari Rabu pertanggal 7 Mei" ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).
Bahkan saat itu dari pihak penyidik, memberikan surat penangkapan dan penahanan ke Desa.
"Saat itu langsung dari anggota Tipikor mengantarkan ke desa. Sekitar jam 13.00 WIB," kata Ece.
Ditangkapnya Kades Heni, kata Ece info kabar tipikor itu pertama ada pemanggilan saksi tambahan pada 29 a April untuk jadwalkan pada Selasa 6 Mei.
"Jadi memang ada rumor beredar di luar yang bersangkutan datang memenuhi panggilan. Iya menyerahkan diri," ucapnya.
Dikonfirmasi kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Ece menyebutkan sesuai dugaan.
"Intinya ke situ yang diduga korupsi Rp 500 juta itu," singkatnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, mengatakan, kades Heni yang di amankan menjabat periode 2019-2027 diduga terlibat penyalahgunaan anggaran Negara senilai lebih dari 500 Juta Rupiah.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 s/d 2023, 3 buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar 30 Juta Rupiah.
"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran Negara sebesar Rp. 500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah)," ujarnya.
Terhadap HM kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutup Tatang.