TRIBUNBATAM.id - Tergiur keuntungan berlipat, nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) malah menelan pil pahit. Mereka tertipu mentah-mentah hingga menelan kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sebanyak 10 orang nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara mengadukan kasus penipuan ke Polres Boyolali.

Disinyalir korban penipuan koperasi ini masih banyak.

Dwi Priyatmoko, salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali. 

Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN. 

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.

Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.

"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya 

Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung. 

Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan. 

Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.

Dia mengaku modalnya yang belum kembali masih sekira Rp 75 juta.

"Teman-teman nasabah lain ada yang sampai Rp 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi hingga Rp 14 miliar karena mengajak ikut teman lainnya masuk koperasi tersebut," pungkasnya. 

Aris Carmadi, salah seorang nasabah yang sekaligus menjadi juru bicara teman-teman yang juga diduga menjadi korban, mengungkapkan kerugiannya dan 9 temannya mencapai Rp 1,2 miliar.

"Jadi dari mentor, leader itu menjanjikan setiap nabung itu akan mendapatkan keuntungan 200 persen selama 2 tahun," katanya saat ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (14/5/2025).

Dia yang bergabung sejak 2024 dikejutkan dengan operasional koperasi BLN yang mendadak tutup pada Maret lalu.

Padahal, dia mengaku sudah menyetorkan Rp 60 juta dari pinjaman bank.

"Baru mendapatkan kurang lebih Rp 14 juta," tambahnya.

Dwi Priatmoko, nasabah lainnya mengaku, awalnya dirinya mendapat Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di Rumah Makan Bu Yoso Boyolali. 

Kemudian ia tertarik mengikuti skema program Sipintar dari BLN. 

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan,” jelasnya.

Tergiur dengan iming-iming bonus besar, Dwi lalu mengambil pinjaman di sebuah bank untuk mengikuti program tersebut.

“Kemudian saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji,” ucap Dwi.

Namun setelah melakukan tiga kali pencairan, pihak BLN kemudian secara sepihak mengganti program.

Dwi menerangkan, total nasabah yang ada di BLN sebanyak 40 ribu rekening, dengan total investasi mencapai ratusan miliar. 

Menurut Dwi, korban dari Koperasi BLN mulai dari Pensiunan ASN, Pengusaha, hingga Ibu Rumah Tangga. 

“Sampai saat ini uang saya yang belum kembali masih sekira 75 juta, teman teman nasabah lain ada yang sampai 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi 14 miliar karena mengajak ikut masuk koperasi tersebut,” terangnya.

Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Winarsih mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan aduan ini.

“Dari Reskrim akan didalami," pungkasnya. 

OJK turun tangan

Kasus koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Brigjen Pol. Fajaruddin, Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK turun langsung menemui korban.

Fajaruddin menyebut pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus ini.

Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polisi.

Antara lain di Polres Boyolali dan Polresta Solo.

Namun ada korban yang enggan melapor karena masih percaya janji BLN yang mengaku akan segera mengembalikan uang anggota nasabah.

“Mereka menabung itu dengan cara meminjam ke bank dengan menggadaikan sertifikat tanah, tadi ada yang mengeluh ke saya, kalau tidak bisa bayar bank nanti tinggalnya dimana,” ucap Fajaruddin.

Fajaruddin mengungkapkan, apabila pihak koperasi tidak kooperatif, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian koperasi untuk menindak. 

“Nanti kalau kasus sudah ditangani pihak kepolisian, kami berkomitmen akan mendukung penuh,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian penting.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2 L, yakni Legal dan Logis.

“Kalau ilegal dan tidak logis, jangan ikuti,” tutupnya. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut
Detik
Panel Barus: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Garis Depan Pertahanan Ekonomi Kepulauan Riau
Tribunnews
Meski Tak Untung Banyak, Lansia Ini Tetap Semangat Jualan Muffin Premium
Detik
Hati-hati Modus Penipuan Soceng Masih Incar Nasabah Bank
Detik
Pengajar UM dan Unesa Kembangkan Kelas Inovatif BIPA Lewat Cerita Rakyat
Timesindonesia
Nasabah Bank Harus Waspada! Jangan Terjebak Trik Licik Penipu Bermodus Soceng
Detik
Optimalkan Recovery Asset, Bank Jatim dan DJKN Jawa Timur Jalin Sinergi
Timesindonesia
Akademi Buah Nusantara Siap Berdiri di Wonosalam Jombang
Timesindonesia
Inilah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Melayani Kredit dengan Jaminan Perhiasan
Moh. Habib Asyhad
Ini Nih yang Bakal Terjadi Jika Ikut-ikutan Panic Buying Emas
Detik