TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam ilegal yang merugikan negara Rp3,3 triliun pada Rabu (14/5/2025) malam.

Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan tuntutan untuk terdakwa Suryadi Lukmantara, Gluria Asih Rahayu, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Effendi dan Ho Kioen Tjay.

Para terdakwa adalah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Dalam persidangan jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Suryadi Lukmantara pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp444 miliar.

Terdakwa Gluria Asih Rahayu dituntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp750 juta denda dan pidana tambahan uang pengganti Rp2 milar

Kemudian, Terdakwa Suryadi Jonathan dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 denda dan pidana tambahan uang pengganti Rp343 miliar.

Terdakwa James Tamponawas dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp119 miliar 

Lalu, terdakwa Djudju Tanuwidjaja, dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp43 miliar 

Terdakwa Lindawati Effendi dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp616 miliar.

Terakhir, terdakwa Ho Kioen Tjay dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp35 miliar.

 

Lalu, terdakwa Djudju Tanuwidjaja, dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp43 miliar 

Terdakwa Lindawati Effendi dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp616 miliar.

Terakhir, terdakwa Ho Kioen Tjay dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp35 miliar.

 

Baca Lebih Lanjut
BREAKING NEWS Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Tribunnews
MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara
Detik
Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Detik
Hakim Ketua Erintuah yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Detik
Diduga Memeras dan Menipu, Warga Pacitan Terancam Empat Tahun Penjara
Timesindonesia
Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker
Tribunnews
Divonis 7 Tahun Penjara, 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding
Detik
Ini Nih yang Bakal Terjadi Jika Ikut-ikutan Panic Buying Emas
Detik
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Detik
Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Rp 5 M ke Makelar Zarof untuk Kasasi
Detik