TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam ilegal yang merugikan negara Rp3,3 triliun pada Rabu (14/5/2025) malam.
Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan tuntutan untuk terdakwa Suryadi Lukmantara, Gluria Asih Rahayu, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Effendi dan Ho Kioen Tjay.
Para terdakwa adalah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Dalam persidangan jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Suryadi Lukmantara pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp444 miliar.
Terdakwa Gluria Asih Rahayu dituntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp750 juta denda dan pidana tambahan uang pengganti Rp2 milar
Kemudian, Terdakwa Suryadi Jonathan dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 denda dan pidana tambahan uang pengganti Rp343 miliar.
Terdakwa James Tamponawas dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp119 miliar
Lalu, terdakwa Djudju Tanuwidjaja, dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp43 miliar
Terdakwa Lindawati Effendi dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp616 miliar.
Terakhir, terdakwa Ho Kioen Tjay dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp35 miliar.
Lalu, terdakwa Djudju Tanuwidjaja, dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda 750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp43 miliar
Terdakwa Lindawati Effendi dituntut pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp616 miliar.
Terakhir, terdakwa Ho Kioen Tjay dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan uang pengganti Rp35 miliar.