Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jaya Rahmat (50), kini resmi menjadi tersangka setelah menyebarkan video asusila bersama mantan istri sirinya, M, (45).

Jaya sempat mengaku memiliki 400 video, namun setelah penyelidikan, polisi menemukan hampir 700 video asusila yang disebarkan melalui WhatsApp kepada beberapa orang, termasuk anak dan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan, kejadian ini bermula dari hubungan suami-istri siri yang terjalin antara JR dan korban selama sekitar delapan bulan. 

Namun, hubungan itu berakhir setelah anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut. Korban merasa tertekan, mengganti nomor telepon dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

"Korban merasa sangat malu setelah video-video asusila yang mereka buat bersama disebarkan ke orang-orang terdekatnya. Bahkan, korban sampai pindah dari kampung tempat tinggalnya demi menghindari rasa malu," kata Ari di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.

Jaya yang tidak terima dengan keputusan tersebut, mulai mencari-cari nomor telepon korban dan ketika gagal menemukannya, ia pun mengirimkan video-video tersebut kepada anak dan beberapa tetangga korban. Akibatnya, warga sekitar merasa terguncang dan resah.

"Korban melaporkan hal ini kepada kami setelah merasa tertekan dan terpaksa pindah kampung.

Kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Jumat kemarin," ujar Ari.

Meski Jaya mengklaim ia tidak bermaksud menjual video tersebut, melainkan hanya untuk memancing korban agar menghubunginya kembali, polisi tetap menilai perbuatannya melanggar hukum serius. 


Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi, terutama yang berisi unsur asusila.

"Kami mengimbau agar saksi-saksi yang menerima video dari tersangka tidak mengedarkannya ke media sosial atau ke pihak lain. Penyebaran konten asusila dapat berakibat pada tindakan hukum," tegas Ari.

Tersangka JR kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Kondisi korban saat ini baik-baik saja, meski kejadian ini jelas memberi dampak psikologis yang mendalam. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang setimpal," pungkas Ari.  


 

"Kondisi korban saat ini baik-baik saja, meski kejadian ini jelas memberi dampak psikologis yang mendalam. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang setimpal," pungkas Ari.  


 

Baca Lebih Lanjut
Biadab! Oknum Polisi Cabuli Siswi SMA di Ruang Satlantas, Korban Dipaksa Asusila Baru Boleh Pulang
Tribun Wow
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Mahasiswi di Majalengka Terhadap Kekasihnya, Sempat Dikurung 3 Hari
Ines Noviadzani
Keluarga Pasien di Ketapang Ditangkap, Cabuli Tenaga Medis yang Sedang Bertugas
Ocsya Ade CP
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Ciputri Majalengka, Ternyata Ini Penyebabnya
Timesindonesia
Pria di Serang Peras Pegawai Baru Pabrik, Korban Sampai Memilih Resign
Detik
Damkar Bantu Lepaskan Pipa Paralon yang Nyangkut di Kelamin Kakek di Ngawi
Detik
Polisi Tangkap Debt Collector yang Pukul Pegawai Pabrik di Jakbar
Detik
Pria Gorok Teman Sendiri di Bekasi gegara Cemburu Ditangkap
Detik
Viral Pria Duduk Merenung di Jalan Raya Bogor, Ternyata Korban Begal
Detik
Pengamen yang Viral Rusak Bus di Jalan Raya Serang Ditangkap, 1 Masih Diburu
Detik