Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk jenjang SMA dan SMK akan segera dimulai. Calon siswa bisa melakukan pengecekan data mulai 26 Mei dan pendaftaran mulai 30 Juni 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 131 Tahun 2025, ada empat jalur dalam SPMB sekolah menengah atas SMA/SMK. Keempat jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Khusus untuk jalur domisili, daya tampung mencapai 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan jalur domisili dalam SPMB SMA/SMK DIY 2025.
1. Domisili calon siswa ditentukan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK)
2. Nama orang tua/wali calon siswa harus sesuai dengan nama orang tua/wali di rapor/ijazah, akta kelahiran dan akta perwalian
3. Kartu Keluarga diterbitkan paling lambat pada 30 Juni 2024
4. Dalam hal calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang terbit sebelum 30 Juni 2024, maka KK calon siswa dapat digunakan jika:
- Orang tua calon siswa meninggal dunia dibuktikan dengan status almarhum/almarhumah pada kolom orang tua calon siswa pada KK/surat keterangan kematian
- Orang tua calon siswa bercerai dibuktikan akta perceraian
- Masuk sebagai anggota keluarga dalam KK saudara kandung calon siswa yang dibuktikan dengan nama orang tua calon siswa sama dengan nama orang tua Kepala Keluarga
5. Calon siswa yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa yang terbit maksimal satu tahun sebelumnya
6. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah karena bencana alam dan bencana sosial
Pada jenjang SMAN, ada empat jenis rayon yang terdiri dari:
- Rayon 1: rayon ini ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan atau kalurahan ke-3 SMAN terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
- Rayon 2: rayon ini ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan atau kelurahan ke-3 SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1
- Rayon 3: rayon ini adalah kelurahan atau kelurahan dalam DIY yang tidak termasuk rayon 1 dan rayon 2 SMAN yang bersangkutan
- Rayon 4: rayon ini adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa tengah yang dikerjasamakan
Sementara pada jenjang SMKN, ada dua jenis rayon yakni;
- Rayon 1: rayon ini adalah kelurahan atau kalurahan di dalam DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
- Rayon 2: rayon ini adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
Jika pendaftar pada jalur ini melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan prioritas berikut:
- Domisili berdasarkan rayon
- Nilai gabungan
- Pilihan satuan pendidikan/pilihan konsentrasi keahlian
- Calon murid yang mendaftar lebih awal
Demikian informasi ketentuan jalur domisili untuk SPMB SMA/SMK di Yogyakarta 2025. Semoga bermanfaat ya.