TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Andi Abeng (30 tahun) warga Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir diserahkan warga ke kantor polisi setempat karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Pria berambut gondrong itu dilaporkan membawa sebilah pisau dan memasuki sebuah kebun karet pada Selasa (13/5/2025) malam.
Seorang saksi mata bernama Aang menuturkan, warga mengira pria tersebut hendak mencuri getah karet.
"Warga curiga kenapa malam-malam ada orang tidak dikenal masuk ke kebun karet, bawa sajam pula," tutur Aang dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (14/5/2025).
Warga lalu berinisiatif mengepung pria yang masuk kebun karet di dekat jalan raya tersebut.
Pria itu pun diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada aparat berwajib.
"Sekarang ini kan rawan tindak kejahatan dan warga gampang sekali merasa ketakutan kalau ada yang mencurigakan.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr. Syaparudin Akso mengonfirmasi bahwa pria tersebut sedang diperiksa intensif.
"Yang bersangkutan mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaparudin.
Dijelaskannya, perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak dan tak sesuai peruntukannya dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman bagi yang melanggar yakni pidana penjara 10 tahun.
"Jadi yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Syaparudin menegaskan.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel