LAPORAN Wartawan Suryamalang.com (grup SURYA.co.id),
Rifky Edgar
SURYA.co.id | MALANG - Dugaan tindak kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh senior kepada juniornya sempat terjadi di SMAN Taruna Nala Malang pada 16 Juni 2024 silam.
Kasus ini melibatkan korban yang berinisial A dengan dua orang senior saat mengikuti kegiatan menjelang libur sekolah pada saat itu.
Korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya, salah satunya mata kanan robek akibat tindak kekerasan itu.
Meski kasus ini sudah terjadi hampir setahun lamanya, orang tua korban masih merasa geram lantaran kasus ini tak kunjung usai, bahkan telah melakukan laporan ke Polresta Malang Kota.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kepala SMAN Taruna Nala Malang, Dr Husnul Chotimah MPd, tidak banyak memberikan komentar.
Dia hanya menjelaskan, kalau kasus kekerasan ini sudah ditangani oleh Polresta Malang Kota.
"Ceritanya panjang. Saat ini laporan sudah ditangani Polresta Malang Kota," tulisnya Kepala Sekolah, saat dihubungi Surya melalui pesan singkat pada Selasa (13/5/2025).
Husnul menjelaskan, kalau saat ini dirinya masih fokus untuk melayani perlombaan STCC Tk secara nasional di Batu.
A yang menjadi korban dalam kasus kekerasan senioritas ini juga menjadi peserta dalam perlombaan tersebut.
Husnul memastikan kalau korban A saat ini masih beraktivitas dengan baik di SMAN Taruna Nala Malang.
"Nanti bisa menemui saya pada 16 Mei 2025, karena saya masih fokus lomba STCC Tk Nasional di Batu.
Sementara itu, orang tua korban, Joni didampingi oleh kuasa hukumnya tidak terima anaknya menjadi korban di sekolah kesamaptaan itu.
Joni memilih melapor ke Polres Malang Kota agar kasus ini bisa segera dituntaskan.
Akibat kasus kekerasan ini, korban A harus menerima sembilan jahitan untuk meredam luka di bagian wajah.
Mata kanan korban robek, sementara bagian perut dan bagian tubuh yang lain juga memar.
"Saya bawa visum dan saya melapor agar menjadi pembelajaran bagi semua. Saya yakin sekolah juga sudah berbuat maksimal, mari berbenah bersama," kata Joni didampingi pengacara, Wahyu Ongkowijoyo, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, orang tua korban, Joni didampingi oleh kuasa hukumnya tidak terima anaknya menjadi korban di sekolah kesamaptaan itu.
Joni memilih melapor ke Polres Malang Kota agar kasus ini bisa segera dituntaskan.
Akibat kasus kekerasan ini, korban A harus menerima sembilan jahitan untuk meredam luka di bagian wajah.
Mata kanan korban robek, sementara bagian perut dan bagian tubuh yang lain juga memar.
"Saya bawa visum dan saya melapor agar menjadi pembelajaran bagi semua. Saya yakin sekolah juga sudah berbuat maksimal, mari berbenah bersama," kata Joni didampingi pengacara, Wahyu Ongkowijoyo, Selasa (13/5/2025).