TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi pungutan liar diduga dilakukan anggota polisi lalu lintas di Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, karena diduga oknum polisi lalu lintas tersebut meminta agar ditransfer Rp 200 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Belakangan diketahui polisi tersebut bernama Bripka Horas Manullang, bertugas di Polsek Medan Baru.

Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk di atas sepeda motor dan satu lagi berdiri.

"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang," tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).

Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.

Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.

"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang di hadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.

"Sudah kau kirim?" tanya polisi.

"Sudah, pak," jawabnya.

"Sudah, awas kau," jawab polisi.

"STNK dan KTP, Pak," mintanya.

"SIM kau mana ada," jawab polisi.

Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.

Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin, malam.

Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.

Di perjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.

Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.

"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).

Mengenai anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru meminta transfer ke pelanggar, Bripka Horas sudah menjalani pemeriksaan.

Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan, tidak menemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka Horas.

"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan," katanya.

AKBP I Made Parwita mengaku apa yang dilakukan Bripka Horas salah karena ia tidak melakukan tilang ke pelanggar tersebut, padahal kesalahannya jelas, yakni bonceng tiga naik motor tanpa helm.

"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan," ujarnya.

Penulis: Fredy Santoso

Baca Lebih Lanjut
Wisata 'Gunung Fuji' Tiruan di China Tuai Kritik, Tiketnya Capai Rp 200 Ribu
KumparanTRAVEL
Polisi Tangkap 4 Preman Berkedok Jukir di Jakpus, Paksa Minta Rp 20 Ribu
Detik
Toko Permen Ini Didatangi Polisi Usai Tagih Turis Rp 19 Juta
Detik
Viral Preman di Deli Serdang Ambil Beras di Warung, Bayar Pakai NEM SD
Detik
Polisi Tangkap 4 Preman Modus Parkir Liar di Thamrin Jakpus
Detik
Viral Aksi Perusakan Bus di Jalan Raya Serang, Polisi Selidiki
Detik
Polisi Tangkap 2 Pemalak Berkedok 'Pak Ogah' di Kemayoran Jakpus
Detik
Usai Viral Gegara Review Buruk, Ini Kondisi Warung Nyak Kopsah Sekarang
Detik
Geger Kemunculan Tuyul di Klaten, Pria ini Buru-buru Beri Pengumuman Pakai Toa Masjid Gegara Kejadian ini
Fidiah Nuzul Aini
VIRAL Maling Terekam CCTV Curi Sepeda Motor saat Salat Subuh di Masjid Ar-Rahim Medan Perjuangan
Abdan Syakuro