TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini contoh format Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, syarat dokumen yang wajib diunggah saat Lapor Diri PPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
Para guru yang mendapat notifikasi pemanggilan, diminta segera melakukan lapor diri ke (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) LPTK masing-masing.
Dijadwalkan untuk Lapor diri di LPTK mulai tanggal 22 Mei sampai 1 Juni 2025.
Dalam melakukan lapor diri, guru juga wajib mempersiapkan berkas dan mengunggah dokumen melalui akun masing-masing.
Dokumen yang dibutuhkan satu di antaranya adalah Pakta Integritas.
Pakta Integritas memuat poin-poin penting, salah satunya yang bersangkutan adalah guru pada sekolah umum dan aktif mengajar.
Pakta Integritas juga wajib ditempel materai Rp10 ribu.
Berikut template atau format Pakta Integritas, sesuai Surat Edaran dari Surat Edaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025 :
LINK Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025 >>> Klik di sini
Lampiran 3 Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru
Nomor :0406/B2/GT.00.08/2025
Tanggal: 8 Mei 2025
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................
NIK : .............................................................
LPTK : .............................................................
dengan ini menyatakan:
1. akan mengikuti dan menyelesaikan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
2. akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila:
a. terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;
c. terbukti menggunakan beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima beasiswa atau Bantuan pelaksanaan PPG dari sumber lain; dan/atau
e. tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(Kota Domisili Peserta, tgl/bulan/tahun)
................, .................2025
Peserta PPG,
meterai 10.000
................................................
1.
2. Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk
4. Setelah guru peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
5. Guru peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.
6. Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
7. Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.
Lapor Diri dimulai sejak 22 Mei – 1 Juni 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Lihat list Persyaratan Lapor Diri), kemudian dokumen tersebut wajib di input pada Aplikasi Lapor Diri
Lapor diri dianggap SELESAI jika sampai sudah mendapatkan NIM dan Tercetak Kartu Mahasiswa Digital