Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh J atau Joko (34) warga Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri.

Diketahui pelaku membunuh Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno dan jasad korban dikubur lalu ditimpa cor di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami peran orang tua pelaku dalam kasus itu.

"Kami sedang mendalami peran orang tua pelaku," katanya, Senin (12/5/2025).

Sebelumnya, polisi juga mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor oleh pelaku dari orang tua pelaku.

DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu.
DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. Korban dilaporkan hilang hilang usai meninggalkan rumah sejak 10 Februari 2025 lalu. (TribunSolo.com/Dok. Polres Wonogiri)

Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban melakukan penyelidikan intens dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhrinya mengarah ke orang dekat korban.

Dari sana, polisi kemudian mengarah ke orang tua pelaku. Saat itu, menurutnya ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.

"Info dikuburnya lokasi itu dari orang tua tersangka, berinisial G. Saat itu memberitahu lokasinya di belakang rumah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, J atau Joko Nur Setiawan (34) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai Polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.

"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," jelasnya.

(*)

 

 

Baca Lebih Lanjut
Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri Divonis Hukuman Mati
Detik
5 Karakteristik Anak yang Bakal Sukses di Masa Depan, Orang Tua Cek Nih
Detik
Selain Maxime Bouttier, 5 Selebriti Pria Ini Juga Kepincut Wanita yang Lebih Tua, Begini Nasibnya
Faza Anjainah Ghautsy
Dodol Dawet, Tradisi Pernikahan Jawa di Pernikahan Luna Maya
Detik
Survei: Warga Korsel Prioritaskan Bekerja dibandingkan Menikah dan Punya Anak
Detik
Berapa Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025? Simak Kriteria Ekonominya!
Detik
Contoh Format Surat Pernyataan Orang Tua untuk SPMB 2025
Tribunnews
Cara Mudah Menghilangkan Lumut pada Lantai Cor Tanpa Pakai Sitrun
Konten Grid
Ada Luka di Kepala Wanita Tewas Membusuk dalam Rumah di Jakut
Detik
Kondisi Ivan Gunawan Terancam Imbas Luna Maya Menikah, Singgung Jumlah Perawan Tua
Winda Lola Pramuditta