BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Puluhan pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) hampir setiap harinya.
Hal ini pun diungkapkan oleh Polres Batola, khususnya Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat SAP SH MM terkait dengan pelanggaran yang berhasil terekam kamera setelah ETLE mulai diterapkan.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik ini sendiri mulai Januari 2024 disosialisasikan, kemudian pada Maret diujicobakan dan efektif diberlakukan pada April 2025.
Dan setelah aktif diterapkan, puluhan pelanggaran pun terekam oleh dua buah kamera ETLE yang ada di Batola, yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti dan di Bundaran Jembatan Rumpiang.
"Pelanggaran yang terekam kamera setiap harinya rata-rata 20 hingga 50 pelanggaran," ujar AKP Andi.
Pelanggaran yang terekam kamera ETLE tersebut lanjut AKP Andi, baik itu kendaraan roda dua hingga roda empat.
"Untuk pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua tidak pakai helm, kemudian untuk roda empat pelanggaran terbanyaknya tanpa sabuk pengaman," terangnya.
Ditambahkan juga oleh AKP Andi, penegakan hukum pun dilakukan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yakni dengan cara tilang elektronik.
Untuk itulah lanjutnya pemilik kendaraan bermotor pun dihimbau melakukan balik nama apabila masih belum. Pasalnya surat tilang akan dikirimkan ke alamat kendaraan yang tertera di STNK.
Dan apabila tilang tidak dibayar, maka nantinya akan dilakukan pemblokiran sehingga nantinya tidak bisa melakukan pembayaran pajak.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)