Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Selly, calo kerja luar negeri di kasus dugaan Tindak Pidana Pedagang Orang (TPPO) Soleh Darmawan hilang dari peredaran.
Kuasa hukum keluarga korban, Johny Alfaris, mengatakan, Selly sudah tidak ada di kediamannya yang tak jauh dari rumah Soleh.
Sebagai informasi, Soleh Darmawan tinggal di Kampung Dua, RT 002 RW 021, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Karena ini juga berubungan dengan dekatnya rumah antara pelapor, keluarga korban almarum Soleh Darmawan dengan salah satu terlapor di inisial S ini, tidak tahu menahu ya, sejauh ini keberadaan dari S ini," kata Johny.
Selly juga dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi, kediamannya yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari rumah Soleh hanya tinggal orang tuanya saja.
Johny memastikan, pihaknya meminta bantuan kepada pengurus lingkungan setempat untuk sama-sama memcari keberadaan Selly.
Dia diminta untuk tanggung jawab, tidak lari dari masalah dan mau memenuhi panggilan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tentunya kita juga tidak berhenti sampai di sini saja saja, kita juga telah berkoordinasi dengan pengurus linkungan seperti RT/RW, juga kelurahan tentunya ini akan ada dinamika kerjasama yang baik. Tapi kita juga kembali serahkan penaganan ini, proses ini kepada teman-teman Polda Metro Jaya," jelas dia.
Selain Selly, ada terlapor lain bernama Ade yang juga berperan menawarkan pekerjaan ke Soleh Darmawan.
Keduanya menjanjikan pekerja kepada Soleh untuk ditempatkan ke Thailand sebagai juru masak, tetapi korban malah bekerja di Kamboja diduga sebagai admin judol.
"Karena ada yang menawarkan pekerjaannya, iming-iming gaji besar, lalu keluarga (Soleh) tahunya diberangkatkan ke Thailand tetapi pas almarum dipulangkan ternyata kerjanya di Kamboja, shingga ini telah masuk dalam konteks undang-undang TPPO," tegas Johny.