Incar Kunci Nyantol dan Ibu-Ibu Bawa Tas, Pelaku Curanmor dan Jambret Tas Diamankan Polres Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye nampak dikeler Buser Polres Jembrana menuju aula kantor setempat, Senin 12 Mei 2025.
Adalah tersangka pencurian sepeda motor dan jambret tas emak-emak yang di dalamnya berisi handphone serta uang tunai.
Ia berhasil diamankan sehari kemudian oleh tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menuturkan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh GAG, pria berusia 43 tahun asal Desa Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu 4 Mei 2025 lalu.
Ada dua TKP tempat pelaku beraksi.
Yang pertama, kata dia, pelaku menggondol sepeda motor milik RPS) yang terparkir di halaman depan rumah warga di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Saat itu atau sekitar pukul 15.30 WITA, kendaraan warna hitam tersebut dengan kondisi tidak terkunci setang dan kunci nyantol pada bagian kunci jok.
Akibat kejadian tersebut , korban menderita kerugian sekitar Rp6 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara untuk TKP kedua adalah di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang I, Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Sekitar pukul 16.45 WITA, korban K (46) sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Tak disangka, pelaku justru memepet korban kemudian merampas sebuah dompet rajutan warna-warni yang di dalamnya berisi sebuah handphone dan juga uang tunai senilai Rp1,3 Juta.
"Dari laporan tersebut, Tim Kurawa langsung bergegas melakukan penyelidikan," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya saat memberikan keterangan dikantornya, Senin 12 Mei 2025.
Dia melanjutkan, Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana kemudian melakukan profiling indentitas dan keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, esok harinya atau Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Pelaku serta barang bukti kemudian diamankan menuju Polres Jembrana.
"Motifnya hanya untuk dimiliki. Sesuai catatan sebelumnya, pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Banyuwangi pada 2021 lalu," ungkap perwira melati dua ini.
Akibat perbuatannya, pelaku GAG dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian yakni Pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Mulai dari tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih nyantol, tidak berkendara sendiri di Lokasi yang sepi, kemudian, tidak memakai perhiasan yang berlebihan dan tidak mengeluarkan barang berharga yang dapat mengundang kejahatan.
"Kemudian juga agar tidak mengeluarkan ponsel atau mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan bermotor serta memastikan keamanan barang bawaan," imbaunya. (*)