TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026.
Tahun ini, jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.
Sistem sebelumnya mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.
Sedangkan dalam sistem baru, jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
Jadwal SPMB Sumut 2025
- 15 - 20 Mei 2025: Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi SMK untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV
- 21 - 26 Mei 2025: Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi SMK untuk cabang dinas (cabdis) wilayah I sampai VI
- 2 - 8 Juni 2025: Pendaftaran tahap II yakni jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK untuk cabdis wilayah VII sampai XIV
- 9 - 14 Juni 2025: Pendaftaran tahap II yakni jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK untuk cabdis wilayah I sampai VI
Kuota SPMB Sumut 2025
Jenjang SMA
- Jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30 persen
- Jalur mutasi 5 persen
- Jalur domisili 30 persen
- Jalur prestasi 35%
Jenjang SMK
- Jalur afirmasi 15%
- Jalur prestasi 10%
- Jalur domisili 10%
- Jalur prestasi nilai rapor 65%
(Widya)