TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah kondisi terbaru sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menjadi korban kecelakaan di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Rabu (6/5/2025) pukul 08:15 WIB.
Insiden kecelakaan maut tersebut menewaskan 12 orang dari total 35 korban, termasuk dua sopir dan dua kernet.
Sopir utama bus ALS sempat tak sadarkan diri setelah kecelakaan dan dirawat di RSUD Padang Panjang.
Sementara sopir kedua dan dua kernet bus hanya mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Kendati demikian, sopir utama bus ALS dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lebih lanjut, pada Rabu (7/2/2025) sore.
Karena kondisinya memerlukan perawatan khusus, sopir utama bus ALS kembali dirujuk ke RS M. Djamil Padang, pada Jumat (9/5/2025).
Direktur RSAM Bukittinggi, Busril, mengonfirmasi sopir utama bus ALS yang dirujuk lagi.
"Benar, sopir dirujuk tadi malam sekira pukul 10:00 WIB," ungkap Busril saat memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, Sabtu (10/5/2025).
Selain itu, Busril juga membeberkan penyebab sopir bus ALS tersebut dirujuk ke RS M. Djamil Padang lantaran mengalami fraktur nasal atau patah tulang hidung.
"Sopir mengalami fraktur nasal sehingga harus dirujuk ke RS M. Djamil Padang," terangnya.
Sementara itu, kata Busril, untuk tindakan reposisi tulang, tidak bisa dilakukan di RSAM Bukittinggi.
"Dari dr. THT yang meminta pasien dirujuk ke RS M. Djamil Padang," tambahnya.
Kasus Bus ALS Terbalik Naik ke Tahap Penyidikan
Kepolisian Resor Padang Panjang menaikan kasus kecelakaan bus ALS di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ke tahap penyidikan.
Kecelakaan bus ALS terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 08:15 WIB. Akibat insiden tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia dari total 35 korban.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terkait lakalantas bus ALS pada Jumat (9/5/2025).
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap AKBP Kartyana, Sabtu (10/5/2025).
"Dengan penerapan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung AKBP Kartyana.
Kata AKBP Kartyana, dua alat bukti yang sudah dikumpulkan berupa keterangan saksi dan korban dalam bentuk formil.
"Sedangkan alat bukti materil berupa bangkai bus di Terminal Busur Padang Panjang," bebernya.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memulai penyidikan yaitu dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita juga selalu berkoordinasi, kemudian akan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti lain seperti barang bukti, visum," ujarnya
Kemudian juga menunggu hasil dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) maupun dari pihak Korlantas.
Lebih lanjut kata AKBP Kartyana, terkait 12 orang meninggal dunia dari 35 korban sudah dibawa pihak keluarga dan dikebumikan.
"Untuk korban luka-luka tinggal satu pasien yang dirawat di RSUD Padang Panjang," ucap AKP Kartyana.
Kemudian, ujar AKBP Kartyana, sebanyak tiga pasien dirujuk ke RS M. DJamil Padang dan satu orang juga dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi.
"Satu orang yang dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi adalah sopir bus ALS," terangnya.
"Tetapi, sopir saat ini sedang masih menjalani perawatan dan belum bisa diminta keterangan," tambahnya.
(TribunBatam.id)