SURYAMALANG.COM - Heboh video acara perpisahan sekolah digelar di tempat hiburan malam menjadi viral di media sosial.
Acara perpisahan di tempat hiburan malam ini membuat kepala sekolah kaget.
Kepala sekolah pun merasa sudah ditipu oleh siswanya sendiri.
Para siswa yang menggelar perpisahan itu berasal dari sebuah sekolah negeri di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
SMAN 1 Sungai Tabuk, Kalimantan Selatan, menggelar perayaan perpisahan siswa digelar di tempat hiburan malam Hexagon, Banjarmasin.
Namun Kepala sekolah, Elly Agustina, mengaku tidak mengetahui lokasi tersebut adalah THM.
Elly mengungkapkan bahwa siswa mengurus seluruh persiapan acara sendiri, termasuk memilih tempat.
Elly menyebut pihak sekolah hanya berperan sebagai pendamping dan sempat menyetujui acara perpisahan, namun dengan syarat agar siswa bertanggung jawab atas kelancarannya.
Menurut Elly Agustina, para siswa menyampaikan tempat itu kafe dan restoran.
Dia tidak mengetahui bahwa lokasi itu adalah tempat hiburan malam.
“Saya tidak mengetahui apa itu Hexagon sebelumnya,” kata Elly, Sabtu (10/5/2025).
Menurut dia, pihak sekolah membentuk panitia internal untuk acara perpisahan.
Namun ternyata siswa lebih dulu membentuk panitia sendiri.
Sehingga, mereka mengurus semua keperluan acara sendiri.
“Mulai dari lokasi hingga susunan acara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak sekolah hanya sebagai pendamping acara.
Pihak sekolah menyetujui dengan catatan para siswa bertanggungjawab agar acara berjalan tertib.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyadu, mengaku tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan acara itu.
“Sepertinya pihak sekolah kecolongan karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5).
Menurutnya, pihak sekolah juga telah mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025.
Surat edaran itu memuat enam poin penting, termasuk larangan perpisahan di luar sekolah, hotel, maupun tempat hiburan.
Kepanitiaan pun diwajibkan melibatkan guru, orangtua, dan siswa, dengan dana yang tidak dikelola sekolah atau komite.
Hadeli memastikan kegiatan yang dilakukan di Hexagon itu melanggar ketentuan dalam surat edaran.
“Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel M Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Larangan menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah sudah jauh-jauh hari disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan edaran Pj Sekda Kotabaru Eka Saprudin dan diterbitkan pada 17 Maret 2025 , larangan menggelar perpisahan ditujukan kepada satuan pendidikan dari PAUD hingga SMP, baik negeri atau swasta.
Perpisahan atau wisuda dilarang dilakukan di luar sekolah, baik itu hotel, rumah makan, aula pertemuan atau sejenisnya.
Kegiatan tersebut disarankan digelar sederhana dengan tetap menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik. Pihak sekolah yang tidak mengindahkan edaran ini dinyatakan akan mendapat sanksi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdikbud Kotabaru Taufikkurrahman mengatakan telah menyampaikan edaran tersebut ke seluruh saruan pendidikan. “Belum ada laporan rencana perpisahan di luar sekolah,” ujarnya, Sabtu.
Kepala SMPN 1 Pulau Laut Timur Herry Amiarso mengatakan telah mendapatkan edaran tersebut dan selama ini pihaknya melangsungkan perpisahan di lingkungan sekolah.
“Untuk pungutan juga tidak ada. Paling konsumsi. Itu pun atas persetujuan orangtua murid,” sebutnya.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Pulau Laut Timur, Suriani, menyampaikan siswa kelas XII telah menggelar pengukuhan tiga hari lalu. Acara berlangsung di halaman sekolah yang beralamat di Jalan Raya Berangas.
“Kami menggelar ritual rutin, seperti prosesi membasuh kaki orangtua oleh siswa, sebagai simbol permohonan maaf dan ungkapan bakti,” ungkapnya mengutip Sripoku.