TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Peristiwa baku hantam antar dua pria, viral di media sosial.
Usut punya usut, peristiwa ini terjadi di depan salah satu toko modern yang berlokasi di Jalan Raya Dewi Sartika Utara, Kabupaten Buleleng.
Pada video berdurasi 1 menit 13 detik yang tersebar di media sosial, nampak dua pria saling adu pukulan hingga salah satunya tersungkur.
Seolah tak terima, pria yang tersungkur segera bangun dan mengambil barang seperti kayu, kemudian membalas pukulan.
Warga lainnya yang melihat peristiwa itu berusaha melerai beberapa kali. Namun perkelahian keduanya tetap berlanjut.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa perkelahian itu. Dikatakan dia, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (8/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
"Peristiwa itu terjadi di depan Indomaret Jalan Raya Dewi Sartika Utara Lingkungan Kayu Buntil kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng," ungkapnya Minggu (11/5/2025).
Lanjut Kapolsek, dua orang yang terlibat perkelahian yakni Kadek Aris Swantara asal Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng.
Dan I Gede Angga Pradika asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. "Peristiwa perkelahian keduanya viral pasca direkam dan diunggah warga ke media sosial," imbuhnya.
Menindaklanjuti viralnya video perkelahian tersebut, pihaknya segera melakukan mediasi terhadap Kadek Aris dan Gede Angga pada Jumat (9/5/2025) pukul 20.00 Wita.
Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolsek Singaraja melibatkan keluarga kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas, serta kepala lingkungan setempat.
Dari mediasi yang dilakukan, lanjut Kapolsek, diketahui jika keduanya merupakan teman akrab dari kecil dan bertetangga. Sedangkan pertengkaran keduanya akibat salah paham.
"Sebelum perkelahian terjadi, keduanya sempat minum-minuman beralkohol bersama. Karena ada salah paham serta kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras, alhasil terjadi pertengkaran," jelasnya.
Kompol Juli menambahkan, dari mediasi yang dilakukan Kadek Aris dan Gede Angga telah saling memaafkan dan berdamai. Keduanya juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (mer)