TRIBUN-MEDAN.com - Pengendara mobil Nissan, Herolina Sutanto ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan Siswa SMAN 5 Bandung yang berujung tewas. 

Herolina menabrak sswa SMAN 5 Bandung hingga tewas, tepatnya di Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Korban bernama Sulthan Abyan Fattah (17). 

Herolina 63 tahun itu kini resmi menjadi tersangka.

Herolina Sutanto langsung diamankan dan diperiksa setelah kecelakaan terjadi.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana menyebut pemeriksaan dilakukan selama sekitar tiga hari sampai akhirnya polisi menetapkan Herolina sebagai tersangka, Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.

"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).

Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Bagaimana Kronologi Kejadian Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak?

Kasatlantas Polrestabes Bandung melalui Kanit Gakkum, AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan ada sebanyak enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini. 

Kecelakaan bermula di Persimpangan Jalan LLRE Martadinata - Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. 

Keenam kendaraan yang terlibat adalah minibus Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ, sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN, sepeda motor listrik bernomor polisi D 2223 AEG, minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, dan minibus HRV bernomor polisi L 1830 SR, serta pikap bernomor polisi D 8626 YS.

"Kendaraan Nissan yang dikendarai Herolina Sutanto (63) ketika di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata - Jalan Anggrek diduga tak konsentrasi menabrak sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN yang dikendarai pelajar SMAN 5 Kota Bandung dengan membonceng temannya Marlon Rajendra yang ada di depannya," katanya.

Mobil itu kemudian menyeret motor tersebut hingga menyerempet Toyota Alphard dan menyerempet lagi HRV, serta sepeda motor listrik yang membonceng seseorang yang melaju dari arah berlawanan.

Terakhir, kendaraan itu menabrak bagian belakang pikap yang ada di depannya.

"Ada satu orang yang meninggal yang merupakan pelajar SMAN 5 Bandung, SAF (17).

Lalu, ada yang alami luka ringan atas nama Apik Suhana (45) (pengemudi pikap), Rika Syarika (43) (yang dibonceng motor listrik), Ida Sumidi (44) (pengendara motor listrik)," katanya.

Kondisi di persimpangan itu pun tampak terlihat bekas-bekas kecelakaan dengan aspal yang mengelupas.

Selain itu, banyak pula material-material kendaraan yang terpecah di sekitar lokasi kejadian.

Marlon teman dari SAF, mengaku mereka hendak pergi ke wilayah Jalan Anggrek.

"Kejadiannya itu saat lampu merah Jalan Anggrek, posisi sedang lampu merah. Kami dari arah Taman Foto."

"Saya dibonceng oleh teman saya ini. Dan tiba-tiba mobil hitam ini menabrak kami dari belakang dan saya spontan langsung loncat, namun teman saya ini terseret sekitar 100 meter," ujarnya di lokasi.

Ketika temannya terseret, Marlon pun sempat berteriak-teriak ke pengemudi mobil hitam tersebut.

"Woy, woy berhenti. Itu ada motor terseret," ujarnya.

Namun, mobil berpelat nomor D 1491 AJQ ini tak mengindahkan teriakan Marlon.

Pengemudi mobil hitam itu pun kembali menabrak sebuah mobil pikap di sekitaran Miamie steak.

Salah seorang korban penumpang pikap, Sandi (42) mengaku sempat melihat kendaraan mobil hitam itu menyeret motor yang masih dikendarai seorang pelajar SMA 5 Bandung. 

"Kami dari arah Jalan Laswi, ketika di lampu merah kami sempat berhasil lolos jalan menuju arah Jalan Anggrek. Tapi, di belakang kami terlihat sebuah mobil yang menyeret motor dari arah Jalan Anggrek (Taman Foto). Kami lihat di kaca spion motor itu sudah terjatuh posisi dan terseret. Kami sempat mencoba menghindar, tetapi terkena juga dihantam hingga menabrak pohon di sebelah kiri," katanya seraya menyebut sopir pikap alami luka pada bagian kepala.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari sampai akhirnya polisi menetapkan Herolina sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB. "Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).

Herolina dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai Herolina menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata. Akibatnya motor beserta pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya. Korban yang tewas diketahui merupakan seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan (17).

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jabar

Baca Lebih Lanjut
Wanita di Bandung Jadi Tersangka Usai Tabrak Siswa SMA hingga Tewas
Detik
Kronologi Cucu Tikam Nenek di Karawang hingga Tewas, Pelaku Gelap Mata Gegara Tergiur Hal Ini!
Widy Hastuti Chasanah
Wanita Lansia di Palembang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Siswa SMK
Detik
Polisi Panggil Pengemudi BYD Tabrak Lari di Tol Pluit 7 Mei
Detik
Kronologi Nenek di Cianjur Dikeroyok Warga Usai Dituduh Penculik Anak, Ternyata Cuma Mau Minta Tolong
Siti M
Kronologi Nenek di Boyolali Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Diduga karena Mencuri Bawang
Ulfa Lutfia Hidayati
Polisi Jamin Pengemudi BYD Tabrak Lari di Tol Pluit Diproses Hukum
Detik
Larang Konvoi dan Euforia Kelulusan, SMAN 1 Kota Banjar Bentuk Tim Khusus
Timesindonesia
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Mahasiswi di Majalengka Terhadap Kekasihnya, Sempat Dikurung 3 Hari
Ines Noviadzani
Kronologi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Orang Tewas
Mia Della Vita