TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025.

Dilansir dari laman resminya, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Tahapan dimulai dengan pemanggilan peserta di SIMPKB pada tanggal 8-17 Mei 2025.

Kemudian, dilanjutkan tahap lapor diri di LPTK pada 22 Mei sampai 1 Juni 2025.

Setelah itu, pembelajaran mandiri di Platform Ruang GTK dilakukan pada 6 Juni - 18 Juli 2025.

Kemudian, pendaftaran UKPPPG dilakukan pada 7-19 Juli 2025.

Selengkapnya, inilah alur pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu, lengkap dengan kriteria guru yang dapat dipanggil untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.

Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu

Alur bagi Guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

  1. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
  2. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
  3. Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK. atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
  4. Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK

Alur bagi Guru lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN)

  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihatmelalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
  2. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  3. Peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan pada Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK).

Kriteria Guru yang Bisa Ikut Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Sebagai informasi, guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.

Kemudian, guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan.

Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB : 8 - 17 Mei 2025
  • Lapor diri di LPTK : 22 Mei - 1 Juni 2025
  • Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK : 6 Juni - 18 Juli 2025
  • Pendaftaran UKPPPG : 7 - 19 Juli 2025

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Latifah)

Baca Lebih Lanjut
Tahap Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dilakukan Mulai 22 Mei, Simak Alur Pembelajarannya
Tribunnews
Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara, Dokumen, dan Jadwalnya
Detik
PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Dibuka, Cek Informasinya Yuk
Detik
Kriteria Guru yang Bisa Ikut Seleksi PPG Guru Tertentu 2025, Harus Terdaftar Dapodik
Tribunnews
Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Bisa Dilihat Mulai 22 Mei 2025
Detik
Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Dibuka, Simak Tata Caranya!
Detik
Jadwal Kereta Panoramic Mei 2025 Tiket Spesial Liburan Mulai Rp300 Ribu, Cek Waktu Keberangkatannya
Tribunnews
Jadwal Pendaftaran SPMB Online SMA dan SMK Negeri di Yogyakarta Tahun 2025
Tribunnews
40+ Link Pengumuman SNBT 2025, Bisa Dicek Mulai 28 Mei
Detik
Kriteria Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Lolos ke Tahap OLT 2, Perhatikan 2 Hal Ini
Tribunnews