TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Bermula dari berkelahi dengan rekan pekerja, Husnul Khotimah (19) dilaporkan ke polisi lalu diminta uang damai Rp40 juta.
Kejadian tersebut bermula pada 15 Maret 2025, di tempat kerjanya toko perlengkapan bayi di daerah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketika itu, dia meminta bantuan dengan sesama rekan kerjanya memindahkan stok barang yang baru tiba.
"Di situ emang saya lagi kumpul tuh sama yang lain juga. Terus saya bilang kayak, tolongin dong angkat barang, pindahin ke dalam gitu. Mau disusun soalnya," kata Husnul, Sabtu (10/5/2025).
Di tengah percakapan Husnul dengan teman kerjanya, terjadi kesalahpahaman sampai menyulut seseorang diantaranya berinisial IAP (23).
IAP merupakan seorang wanita, dia merasa tersinggung akibat kesalahpahaman yang terjadi sampai memicu kontak fisik dengan Husnul.
"Dia menghampiri saya, saya kira dia cuma mau lewat doang. Ternyata dia ngehampirin saya buat nyenggol bahu saya sampai kedorong," ucap Husnul.
Keributan fisik pun terjadi, Husnul berusaha membela diri dengan melawan tindakan IAP dengan menjambak dan mencakar.
Hal yang sama juga dilakukan IAP, aksi saling cakar dan menjambak rambut pun terjadi sampai dilerai rekan kerja yang lain.
Singkat cerita, IAP rupanya tak terima dan melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan.
Husnul benar-benar terpukul, tindakannya yang berusaha membela diri justru malah dianggap perbuatan kriminal.
"Lukanya dia kayak kecakar, padahal saya juga mengalami luka yang sama," ucap Husnul.
Husnul berusaha bersikap kooperatif, dia didampingi ibunya memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan.
Tapi yang tak habis pikir, IAP seolah berusaha memerasnya dengan cara melaporkan ke Polisi perihal keributan tersebut.
Husnul mengatakan, pada saat dimediasi di Polres Metro Bekasi Kota, IAP meminta uang damai Rp40 juta untuk mencabut laporan.
Uang yang sangat besar bagi Husnul, ia dan ibunya benar-benar tak bisa berbuat apa-apa ketika upaya mediasi di Polres Metro Bekasi Kota malah menyudutnya.
"Pas dimediasi saya bilang mau damai, terus dia ngomong kayak gini, 'gue mau damai, tapi lo ngasih gue 40 juta'. Terus saya langsung bilang, 'segitu mah gue gak ada'," kata Husnul memeragakan percakapan.
Husnul merupakan gadis yatim, ibunya sehari-hari bekerja jualan gorengan. Uang puluhan juta tentu sangat memberatkan.
Alhasil, Husnul kini hanya bisa pasrah. Dia berusaha melaporkan balik IAP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan yang sama agar ada upaya hukum yang berimbang buat menyelesaikan perkaranya.
"Kalau saya enggak bayar (Rp40 juta) dia mau diperpanjang aja sampai persidangan. Saya buat laporan balik atas dugaan penganiayaan juga," jelas Husnul.
Ujian yang menimpa gadis yatim itu diperparah dengan sikap Polisi, hal ini terjadi pada saat dia membuat laporan balik.
Husnul menunjukkan foto bekas luka yang ia derita sebagai bukti penunjang laporan, tapi foto-foto tersebut justru dianggap sebagai hasil editan.
Sebagai seorang yang awam dengan hukum, ucapan petugas Polres Metro Bekasi Kota itu dipandang Husnul seolah menyudutkan upaya hukum yang sedang dia tempuh.
"Fotonya dibilang editan, Polisinya bilang kalau sekarang tangan enggak kenap-kenapa fotonya diedit jadi ada luka bisa," ucap Husnul.
Penulis: Yusuf Bachtiar